Akibat Narkoba, Oknum Kades di Tapsel bersama Anak Buahnya Tertangka, Begini Kronologisnya

0
960
Kedua tersangka saat berada di ruang penyidik satresnarkoba Polres Tapsel

Prioritas.co.id.Tapsel – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil membongkar jaringan narkoba dengan meringkus dua pelaku yakni HT alias Jagur dan berinisial SD alias Katua yang merupakan Seorang oknum Kepala Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, berdasarkan informasi dari kepolisian keduanya dibekuk, Kamis 11 Maret 2021 dari lokasi dan waktu berbeda.

Pertama HT dibekuk di rumahnya di Desa Janji Manaon Kamis sekira pukul 05.45 sementara SD berhasil diamankan di tengah jalan pada Kamis siang sekira pukul 11.00.

Kapolres Tapsel AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, melalui Kasat Resnarkoba AKP.Eddy Sudrajat, Minggu (14/3/2021) kepada Wartawan mengatakan, sekira pukul 01.00 pada 11 Maret 2021, personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah milik HT di Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi maupun mengkonsumsi narkotika Jenis Sabu.

Dari informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan KBO Ipda Ahmad Juli Nasution bersama Anggota Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan kelokasi sesuai dengan informasi, sekira pukul 05.45, KBO bersama 2 anggota Resnarkoba didampingi Kepala Desa Janji Manaon tiba di rumah tersangka HT.

Kemudian KBO dan anggota Resnarkoba serta Kepala Desa Janji Manaon mendapatkan HT sedang tidur di dalam kamar seorang diri. Dan disamping HT tidur ditemukan tas sandang warna biru milik HT.

“Dengan disaksikan Kepala Desa, anggota Resnarkoba membuka isi tas tersebut dan menemukan 1 buah kotak rokok gudang garam merah yang terbuat dari plat seng yang di didalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang di duga berisikan shabu, 1 buah dompet warna hitam yang di didalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang di dalamnya di diduga berisikan shabu, uang tunai 500.000,1 buah mancis, 1 buah buku tulis yang didalamnya berisikan utang maupun uang setoran dari para bandar shabu serta 1 buah pipet sedotan besar untuk sendok shabu,” papar Kasat Resnarkoba AKP.Eddy Sudrajat.

Saat diperiksa di lokasi penangkapan, HT mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjunya HT digelandang ke Mapolres Tapsel guna mengembangkan kepemilikan sabu tersebut.

“Saat diinterogasi lanjutan di Polres Tapsel, HT pun mengakui bahwa sabu tersebut adalah kepunyaan SD yang menjabat Kepala Desa Sidadi II. HT di percaya SD sebagai penjual sabu kepada pembeli, dan hasil penjualan disetorkan kepada SD,” ungkap AKP.Eddy Sudrajat.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan HT itu, Kamis sekira pukul 11.00, Kasat Resnarkoba AKP.Eddy Sudrajat, SH, KB0 dan 2 anggota Resnarkoba melakukan pencarian terhadap tersangka SD alias Katua. Tepat di jalan raya Batang Angkola – Padangsidimpuan anggota berselisih dengan tersangka SD yang mengenderai mobil jenis Nissan Terrano.

Kasat Resnarkoba AKP.Eddy Sudrajat bersama dengan tim langsung berbalik arah dan melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan berhasil menghentikan mobil tersebut di jalan lintas Batang Angkola – Mandailing Natal.

Kemudian Tim memboyong SD Ke Makopolres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum. (#/sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here