Prioritas.co.id.Muba – DPO kasus Pencurian dengan Pemberat (Curat) yang melakukan pencurian di April Cafe n Resto bulan Januari 2016, berhasil diamankan di Mapolsek Sekayu Resort Musi Banyuasin, Selasa (08/01) malam.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Praja Mukti, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Muba tersebut bernama Tri Sutrisno alias Tinok (23) tak berkutik saat aparat kepolisian menangkapnya.
Diakui tersangka, Januari (14/01/2016) subuh ia telah mencuri barang – barang milik korban Yuli Aprilia (32) tepatnya di April Cafe n Resto di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Muba, dengan cara masuk melalui dapur cafe tersebut.
Kemudian pelaku membawa barang curian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Putih – Silver BG 4445 BAC dengan nomor mesin :JF81E – 1298712, nomor Rangka : MHIJF811XBK300252 An.Fauzi, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo Absolut warna hitam dengan nomor polisi BG 3116 BV, nomor mesin : JBC2E1246154, nomor angka : MH1JBC21X9K247 An. Darmin, 1 (satu) Buah Genset merk Krisbow , 1 (satu) buah tabung gas seberat 3 Kg, 1 (satu) helai celana Levis panjang warna hitam merk Skaters.
Penjaga café yang terbangun dari tidur langsung melihat barang banyak hilang dan langsung melaporkan kepada pemilik cafe. Pemilik cafe kemudian melaporkan ke pihak yang berwajib di Mapolsek Sekayu tentang kejadian pencurian yang belum diketahui indentitas tersangka saat itu.
4 (empat) tahun menghilang dari kejaran Polisi, Selasa 08 Januari 2019, pelaku tak berkutik ketika di bawa Tim Buser Polres Muba yang diserahkan ke Mapolsek Sekayu sesuai laporan polisinya.
“TERSANGKA SUDAH LAMA MASUK DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) DARI KEJARAN PETUGAS KEPOLISIAN. DAN SAAT INI SUDAH KITA AMANKAN BESERTA BARANG BUKTINYA GUNA PROSES HUKUM SELANJUTNYA,” KATA KAPOLRES MUSI BANYUASIN AKBP ANDES PURWANTI, SE, MM MELALUI KAPOLSEK SEKAYU IPTU HERI SUPRIANTO, SH, SAAT DIKONFIRMASI, JUMAT (11/1) MELALUI PONSELNYA. (DANI)