Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Tersangka Ghuan Seng (81) yang terjerat dalam kasus penipuan dinyatakan tersangka tunggal dan tidak ada tersangka lain yang ikut di periksa dalam kasus tersebut hal ini di jelaskan kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra saat di jumpai media ini diruang kerjanya, Jum’at (12/3/21).
“Karena atas laporan yang diterima pihak kami, pelapor membuat laporan atas penipuan yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya tersangka Ghuan Seng ada membuat laporan kepada pihak polisi tentang pemalsuan surat namun tidak cukup unsur pidananya sehingga tidak di proses.
“Itu kan cuma akal akalan tersangka aja untuk membuat laporan tersebut. Kita sudah mendapat bukti yang tidak bisa dipungkiri, sudah kita serahkan ke pihak jaksa,” tambahnya
Ghuan Seng jadi tersangka atas laporan Laoren Take yang merasa ditipu namun mengingat faktor umur yang hampir satu abad tidak di tahan, Laoren Take juga merasa dirugikan senilai 6 Miliar.
Laoren Take melaporkan Ghuan Seng atas penipuan yang dilakujan seorang mantan pengusaha tambang Pasir. Dari informasi dilapangan ada 34 surat tanah yang dipalsukan tersangka.
“Jelas itu kasus penipuan yang ditetapkan sesuai pasal 378 barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelas Rio. (Dewi)