Kasus Percobaan Bunuh Diri di Lapas Kelas II Tanjungpinang Berlanjut ke Persidangan

0
341
Kalapas Kelas II Tanjungpinang, Wahyu Hidayat.

Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Terkait kasus percobaan bunuh diri atau percobaan pembunuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) umum kelas IIA Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Korban Abdul Aziz status narapidana terkait kasus korupsi sudah membuat pernyataan tertulis dan langsung kepada Kalapas Wahyu Hidayat bahwa dirinya murni melakukan percobaan bunuh diri. Namun proses hukumnya tetap berlanjut. Hal itu disampaikan Wahyu, Jum’at (12/3/21).

Dalam kasus percobaan bunuh diri yang dilakukan Abdul Azis di dalam kamar mandi terkait hutang yang melilitnya terhadap salah seorang napi yang berada didalam lapas itu di ungkapkan Abdul Aziz di depan Kalaps karena stres tidak sanggup membayar hutangnya dan pihak keluarga juga tidak dapat membantunya.

Tersangka Erwan alias Mamang yang juga napi di Lapas itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena dia yang disuruh untuk menagih hutang terhadap Abdul Aziz.

“Erwan alias mamang tidak ditahan selama ini, hanya dimintai keterangan oleh penyidik di Lapas,” kata Wahyu.

Dalam hal ini apakah kasus ini percobaan bunuh diri atau percobaan pembunuhan menurut hukum yang berlaku itu persidangan yang membuktikan dan hakim yang memutuskan.

“Perkara ini tetap sidang, kita lihat nanti mana yang terbukti di Pengadilan pasal 338 atau pasal 351 ayat 1,” pungkas Wahyu. (Dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here