Prioritas.co.id, Pringsewu – Personel Polres Pringsewu menerima suntikan vaksin Sinovac dosis pertama karena merupakan prioritas vaksinasi Covid-19. Pelaksanaan vaksinasi bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu dan dilaksanakan di UPT Puskesmas Rejosari Pringsewu, Senin (9/3/2021).
vaksinasi dosis pertama bagi anggota Polri di Pringsewu akan dilakukan untuk seluruh personil Polri maupun ASN namun untuk hari pertama dikhususkan untuk seluruh Pebatan Utama (PJU) Polres Pringsewu mulai dari wakapolres, para kabag, para kasat, dan para perwira staf dengan jumlah total sebanyak 30 personil. sedangkan dosis kedua direncanakan pada 23 Maret 2021.
Wakapolres Pringsewu Kompol Bestiana, S.Ik. MM saat ditemui seusai kegiatan vaksinasi mengatakan sangat mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Hal tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Vaksin aman, masyarakat jangan takut dan ragu. Dengan adanya vaksin diharapkan pandemi Covid-19 ini akan dapat segera diakhiri,” ucapnya
Ia mengungkapkan sebelum dilakukan penyuntikan, penerima vaksin harus terlebih dahulu melewati beberapa rangkaian pemeriksaan mulai dari pemeriksaan gula darah, tensi serta screening riwayat kesehatan. Dan setelah penyuntikan, penerima vaksinpun masih harus melalui masa observasi sekitar 30 menit untuk mengetahui efek samping dari proses vaksinasi.
Wakapolres mengatakan, pemberian vaksin merupakan salah satu upaya yang dinilai paling efektif untuk mengatasi Pandemi COVID-19 yang masih terus berlangsung.
“Vaksinasi merupakan prosedur pemberian suatu antigen. Tujuannya adalah untuk membuat sistem kekebalan tubuh mengenali dan mampu melawan saat terkena penyakit tersebut,” katanya
Ia berharap, masyarakat tidak ragu untuk di vaksin hindari berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari paparan COVID-19, dan meningkatkan imun agar Pandemi cepat berakhir.
“Vaksin dipastikan aman. Masyarakat jangan ragu dan khawatir karena semua sudah teruji,” pungkasnya. (*/DS)