Tomi Mardiansyah SH : Kita Sudah Layangkan Surat ke Perusda, Pemda dan DPRD Anambas

0
953
Tomi Mardiansyah SH.

Prioritas.co.id.Anambas – Tomi Mardiansyah SH Kuasa hukum PT Pelayaran Angkutan Laut Bintan Global Line angkat bicara terkait kleinnya dengan pihak Perusda Anambas Sejahtera soal pinjaman modal usaha sebesar Rp4 Miliar.

Menurut Tomi Mardiansyah SH sudah memberikan surat kepada Perusda Anambas Sejahtera untuk pengembalian uang pinjaman sebesar Rp 4 miliar. Tomi menyebutkan surat permohonan pengembalian uang pinjaman (hutang) kepada penanggungjawab, yaitu Direktur Utama Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera.

“Kita mengirimkan surat kepada Perusda Anambas Sejahtera dengan tembusan kepada Bupati Kepulauan Anambas dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas terkait pengembalian pinjaman modal usaha kepada klien kami,” kata Tomi kepada media ini, Selasa (09/03/2021).

Dia menambahkan, dalam surat yang dikirimkan, sejak tanggal 30 November 2020 hingga saat ini terkait penyelesaian permasalahan pinjaman antara perusahaan daerah Anambas Sejahtera sebagai pihak yang meminjam dengan kliennya PT Pelayaran Angkutan Laut Bintan Global Line sebagai pihak yang memberi pinjaman.

Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti dari kliennya, bahwasanya perusahaan daerah Anambas Sejahtera telah melakukan pinjaman dana sejumlah Rp 4 miliar kepada klien kami PT Pelayaran angkutan laut bintang Global lain pada tahun 2014 yang mana pinjaman dana tersebut dibuktikan dengan tanda terima penyerahan uang yang ditandatangani oleh saudara Al Jihad direktur utama Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera.

“Bahwa terhadap pinjaman Rp 4 miliar hingga sampai saat ini belum pernah dikembalikan kepada klien kami. Kita meminta kepada perusahaan daerah Anambas Sejahtera untuk segera melakukan pengembalian paling lambat 7 hari setelah surat ini diterima. Uang tersebut dipinjam sudah 6 tahun lamanya,”ujar Tomi.

Ditempat terpisah, Bupati Anambas Abdul Haris membantah bahwa pinjaman Perusda Anambas Sejahtera dari PT Pelayaran Angkutan Laut Bintan Global Line sebesar Rp 4 miliar adalah hutang pribadi, bukan hutang Perusda ataupun Pemda Anambas.

“Bupati juga menegaskan bahwa pinjaman tersebut tidak ada pemberitahuan ke pemerintah daerah (Pemda Anambas) dan juga tanpa sepengetahuan pengawas perusda Anambas sejahtera,”Sebutnya.

Tomi mengatakan lagi, bahwa pinjaman modal usaha itu bentuknya kerjasama, namun hingga saat ini belum ada ditandatangi, waktu itu hanya sebatas wacana, namun uang kita sudah kita setorkan ke rekening Perusda Anambas atas perintah pihak perusda Anambas.

“Ketika ditanya, soal langkah apa yang ditempuh terkait pinjaman modal yang diterima pihak Perusda Anambas, Tomi mengatakan, untuk sementara kita melakukan langkah persuasif, kita kan mempunyai etikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, karena kita masih menunggu hasil aduit terakhir pihak perusda, “Sebutnya.

Kalau memang ini menjadi hutang Perusda bagaimana tehnik dan mekanisme untuk menyelesaikannya, dan jika ini memang tidak menjadi hutang Perusda sementera pemda tidak bertanggungjawab, lalu siapa yang harus bertanggungjawab terhadap piutang ini, “pintanya.

Jika memang ini tidak hutang pihak Perusda Anambas atau pihak pemerintah daerah untuk menyelesaikan kepada pihak kita lalu bagaimana mekanisme untuk menyelesaikannya, sementara pemda adalah pemilik modal di Perusda. Dan coba kita lihat pada Perda pembentukannya, disitu jelas dituangkan seperti apa dan bagaimana mekanismenya.

Sementara LSM ICTI Kepri siap mendukung dan mengawal langkah PT Pelayaran Angkutan Laut Bintan Global Line yang dilakukan kuasa hukumnya, dan berharap pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan menyelesaikan masalah ini.

Perlu diketahui, Perusda Anambas Sejahtera yang awalnya memiliki modal Rp 6 miliar hingga saat ini belum jelas digunakan untuk apa bahkan dikabarkan dana modal awal yang belum bisa dipertanggungjawabkan tersebut membuat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ‘ogah’ untuk menambahkan modal kepada Perusda Anambas Sejahtera. Dimana sesuai dengan Perda Penyertaan Modal seharusnya ada kucuran dana secara bertahap hingga mencapai Rp 25 miliar. (Dewi)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here