Prioritas.co.id.Sidimpuan– Tim penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Rabu (3/3/2021) pagi kembali melakukan pemeriksaan saksi terhadap Lima tenaga kesehatan (Nakes) penerima dana insentif dan surveilands dana COVID-19 di Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD)Puskesmas Sadabuan yang bersumber dari BOK sebesar Rp156 juta dan dana insentif berasal dari APBN dimana dana yang diberikan untuk penerima Insentifnya bervariasi mulai dari Rp13 juta hingga Rp2 juta
Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga melalui kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Nixon Andreas Lubis kepada Wartawan di ruang kerjanya, mengatakan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 46 orang saksi.
Hari ini kita sedang melakukan periksaan terhadap Lima orang tenaga kesehatan sebagai saksi untuk di mintai keterangan untuk melengkapi berkas dugaan perbuatan yang merugikan negara untuk melengkapi penyidikan, ungkapnya.
Selesai dilakukan pemeriksaan terhadap semua saksi dalam kasus ini lanjut pidsus, hari Jumat (5/3/2021) pihaknya juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada kadis kesehatan kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis sebagai Pengguna Anggaran
“ hari ini penyidik Kejari Padangsidimpuan sedang melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap tenaga kesehatan dari puskesmas sadabuan lima (5) orang sebelum di lakukan penetapan tersangka
Nixon menjelaskan, pemeriksaan petugas verifikator tersebut guna mengungkap kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) PuskesmasSadabuan, jelasnya.
Ia menambahkan kemungkinan para Pejabat lainnya termasuk Walikota Padangsidempuan tidak tertutup kemungkinan akan kita periksa terkait dana Covid 19 tersebut yang diduga merugikan negara
Sebelumnya, Kejari Padangsidimpuan juga sudah memanggil 46 saksi dari 53 saksi yang kita panggil sebagai penerima dana insentif dan petugas survailands. (sabar)