Prioritas.co.id Pringsewu – Tim gugus tugas menanganan Covid-19 Kecamatan Pagelaran Utara melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) disebuah pesta hajat pernikahan di pekon Giri Tunggal, Senin (22/2/21).
Ditempat itu, petugas gabungan terdiri dari pemerintah kecamatan setempat, TNI Koramil 424-05 Pagelaran, Polsubsektor Pagelaran Utara Polres Pringsewu, beserta dinas kesehatan UPT Puskesmas Fajar Mulia melakukan himbauan terkait larangan hiburan.
Dalam penyampaiannya, Kapolsub sektor Pagelaran Utara Bripka Hi Dedi Antoni, SE mengatakan, terkait dimasa pandemi Covid-19 Subsektor Pagelaran Utara Polsek Pagelaran untuk sementara tidak memberikan ijin keramaian.
Sementara itu menurutnya, terkait memutus mata rantai penularan covid-19 diwilayah Pagelaran Utara, petugas kepolisian khusunya untuk sementara ini melarang adanya kerumunan termasuk pada acara-acara yang sifatnya mengundang sekelompok orang untuk melakukan kegiatan massa termasuk acara pesta hiburan.
” Saya meminta kepada seluruh warga untuk mematuhi prokes yang ada. Sejalan dengan adanya peraturan pemerintah kabupaten Pringsewu, jangan sampai ada kegiatan kerumunan krumuman massa di masa pandemi ini, supaya wabah Covid-19 ini segera berakhir, ” imbuhnya.
Senada disampaikan Serma Andi Rozali. Dalam kesempatan tersebut ia menekankan agar seluruh warga agar untuk sementara tidak melakukan kegiatan hajat diluar aturan.
Untuk itu, kata Andi, petugas akan menjalankan aturan yang ada untuk tetap menindak seluruh pelanggar protokol dimassa pandemi ini.
” Kami tidak bosan menghimbau kepada seluruh warga agar tetap melaksanakan prokes. Terkait hiburan saya meminta jangan dulu diadakan apalagi di suatu hajat karena itu bisa menimbulkan Klaster penuran. Mari kita bersama-sama untuk mentaati prokes yang ada supaya covid-19 ini segera berakhir, “tutupnya. (DS)