Prioritas.co.id Gresik – Sempat menggegerkan jagad maya, viral vidio berdurasi 1 menit 11 detik melalui pesan berantai Whatsapp (WA). . Pemotor bertubuh gempal diketahui berinisial “BK” (36) warga Desa Suci Kecamatan Manyar. Menghadang mobil sambil mengacungkan paving. Jum’at (19/2/2021)
Pengemudinya seorang Mahasiswi Afra Putri Zainifa (20) warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu bersama lima penumpang, tiga diantaranya masih anak-anak.
Usut punya usut, pemotor itu terbakar amarah lantaran merasa hampir tertabrak mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan korban di pintu keluar sebuah hipermart daerah GKB. Pada saat itu “BK” sedang mengantar anaknya ke tempat les.
Kapolres Gresik AKBP. Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar Iptu. Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pihaknya telah menerima keterangan dari para saksi.
“Korban baru saja pulang dari swalayan hipermart di wilayah GKB Manyar kemudian dibuntuti oleh terlapor,” ujar Iptu Bima dikonfirmasi pada Sabtu, 20 Februari 2021.
Waktu itu, kata Bima, korban mendengar suara pintu digedor dibagian sebelah kiri lalu berhenti di depan SPBU Sukomulyo dan menanyakan kepada pelaku, “ada masalah apa. Pria tersebut mengaku tertabrak. Kemudian korban meminta maaf,” kata Bima Sakti.
Karena kondisi lalu lintas yang padat, diklakson kendaraan lainnya dari belakang, kemudian korban melanjutkan perjalanan. “Sampai dibarat simpang tiga Tenger, korban melihat, ternyata pria gempal tersebut masih ada di belakang dan berusaha menghentikan mobil,” terangnya.
“Saat korban berhenti, pria itu membawa paving dan diacungkan ke korban didalam mobil. Korban pun meminta penyelesaian di kantor Polisi. Bukannya dituruti malah menggedor pintu kanan mobil dengan tangan kosong,” imbuh alumni Akpol 2013 itu.
Menerima laporan korban, pihaknya memilih bergerak cepat melakukan penyelidikan perihal aksi koboi jalanan yang menghebohkan dunia maya tersebut. Ga pake lama, kurang dari satu hari pelaku berhasil diamankan dirumahnya Desa Suci.
Penyidik mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra No.Pol W 1973 DZ mengalami penyok bodi samping kiri. Satu unit sepeda motor Honda scoopy warna matte brown No.pol W 6820 AV milik pelaku. Sepotong celana cardinal, kaos Hasenda dan sebuah batu paving sebagai barang bukti.
“Menyesal, menyesal sekali pak,” kata “BK” tertunduk lemas di Mapolsek Manyar, Minggu (21/2/2021).
Nasi sudah menjadi bubur. “BK” kini ditetapkan sebagai tersangka. Terpaksa menjadi penghuni jeruji besi dan dijerat pasal 335 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara.
“Tidak ada ruang untuk tindak kekerasan melawan hukum.” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek tersebut. (bjs/hum)