Prioritas.co.id.muba – Seorang warga Desa Sareka, Kecamatan Babat Toman diringkus jajaran Polsek Batang Hari Leko (BHL), karena kedapatan mengantongi narkoba yang diduga merupakan pil ekstasi di Desa Bintiale, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Kamis (18/2/2021).Tersangka Supriyadi (41) yang berprofesi sebagai sopir ini tak berkutik ketika petugas menemukan 21 butir pil terlarang yang disimpan dalam botol liquit Vape dikantong celana sebelah kiri yang dikenakannya.
KapolresMuba AKBP Erlin Tangjaya S.Ik melalui Kapolsek Batang Hari Leko, AKP Nasrudin SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia komitmen Kepolisian Resor Muba untuk selalu berperang terhadap narkoba akan terus dilakukan. Seperti halnya yang dilakukan kali ini melalui jajaran Polsek Batang Hari Leko yang meringkus seorang pelaku yang disinyalir berprofesi sebagai Pengedar narkoba di desa Lubuk Bintiale. Hal ini terlihat dengan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni sebanyak 21 (dua puluh satu ) butir pil yang diduga merupakan pil ekstasi.
” Tersangka bernama SupriadiI, (41) merupakan warga Dusun I, Desa Sareka, Kecamatan Babat Toman yang berprofesi sebagai Sopir. ini. Dia, ditangkap di Desa Lubuk Bintialo Kec. Batanghari Leko karena menyimpan 21 butir narkoba jenis ekstasi,” kata AKP Nasrudin, Minggu (21/2/2021).
Kapolsek menerangkan, penangkapan tersangka berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang pengedar yang akan melintas didaerah tersebut. Unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Eko, SH langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah merasa yakin bahwa laporan yang diterima benar adanya barulah dilakukan penangkapan.
“Ketika hendak disergap tersangka berusaha kabur dari kejaran petugas. sempat, terjadi kejar – kejaran, akhirnya personil kita berhasil meringkus pelaku. Saat kita lakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti Ineks tersebut, ” terang AKP Nasruddin, SH.
Sementara dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan yang diduga Narkotika jenis Ineks sebanyak 21 (dua puluh satu ) Butir dengan berat 4.46 gram yang di simpan tersangka di dalam botol warna hitam bekas liquit vape dan di simpan dalam kantong celananya sebela kiri.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dilimpahkan penanganannya ke Sat Res Narkoba Polres Muba untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolsek. (Dani)