5 Terdakwa Ditangguhkan, Kadri Amin Desak KPK dan KY Awasi Sidang Kasus Korupsi Simeulue

0
1394

 

Kadri Amin

SIMEULUE – Mencuatnya pemberitaan di sebuah media online bahwa Bupati Simeulue menjamin penangguhan penahanan terhadap 5 orang terdakwa kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Sumeulue, menuai sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat termasuk LSM dan Jurnalis di Kabupaten Simeulue, bahkan mereka meminta KPK dan Komisi Yudisial mengawasi persidangan Kasus tersebut.

Salah satu Jurnalis yang paling keras berkomentar adalah Kadri Amin, dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengawasi proses sidang terkait dugaan kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, Aceh yang merugikan negara Rp. 5,7 miliar itu.

“Masa sih seorang Bupati bisa menjamin terdakwa kasus korupsi dari tahanan? ada kesan seakan-akan Bupati melindungi para pelaku korupsi. Ini semakin kuat dugaan masyarakat bahwa sang Bupati terlibat dalam kasus ini, makanya diduga ia melindungi terdakwa agar terdakwa tidak bernyanyi,” ujar Kadri yang juga Alumni UKW LPDS Jakarta ini. Jumat (19/2/2021).

Oleh sebab itu, harap Kadri, ia meminta kepada KPK dan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mengawasi persidangan terhadap 5 terdakwa ini di Pengadilan Tipikor Banda Aceh agar tidak terjadi manuver- manuver yang menguntungkan terdakwa.

Kadri juga menduga aliran dana Rp 5,7 Miliar itu diduga kuat digunakan untuk mengurus video mesum oknum pejabat di simeulue. Dia mengancam akan memimpin demo di Pengadilan jika para terdakwa ini tidak segera ditahan kembali.

Senada dengan itu, tanggapan juga datang dari Plt Ketua Ormas GEMPAR Juardi, Ia juga sependapat dengan yang disampaikan Kadri Amin. Menurutnya, sebagai Bupati harusnya tidak memperlihatkan bantuannya kepada para terdakwa karena perbuatan mereka telah merugikan dia sebagai Bupati, merugikan masyarakat dan merugikan negara.

“Sebelumnya, pasca ditahannya kelima terdakwa itu, Bupati Simeulue juga membesuk para terdakwa di Rutan Kajhu. Ini juga seharusnya tidak terjadi karena terdakwa atau tersangka lain yang juga masyarakat Simeulue tidak dibesuk dan dijamin beliau,” sentil Juardi.

Dengan adanya dua peristiwa ini, Ia meminta kepada Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Kejari Simeulue agar mengambil sikap yang tegas dan Kepada KPK yang sudah dari awal menyupervisi kasus ini agar kiranya memantau sampai ke Pengadilan dan begitu juga Komisi Yudisial RI agar memonitoring Persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Selain Kadri dan Juardi, tanggapan juga disampaikan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Simeulue Sarwadi, ia meminta kepada Pengadilan Tipikor agar tidak memberikan izin penangguhan atau pengalihan tahanan tergadap terdakwa kasus korupsi Dinas PUPR yang telah menyita perhatian masyarakat Simeulue ini, karena akan menimbulkan kecemburuan bagi terdakwa yang lain.

Senada dengan itu, tanggapan juga datang dari Plt Ketua Ormas GEMPAR Juardi, Ia juga sependapat dengan yang disampaikan Kadri Amin. Menurutnya, sebagai Bupati harusnya tidak memperlihatkan membantu para terdakwa karena perbuatan terdakwa telah merugikan dia sebagai Bupati maupun masyarakat dan merugikan negara, jangan justru terkesan melindungi.

“Sebelumnya, pasca ditahannya kelima terdakwa itu, Bupati Simeulue juga membesuk para terdakwa di Rutan Kajhu. Hal ini juga seharusnya tidak terjadi karena kejahatan mereka telah merugikan masyarakat, masyarakat Simeulue juga ada juga yang ditahan di Rutan tapi tidak pernah dia besuk dan dijamin beliau,” sentil Juardi.

Dengan adanya dua peristiwa ini, Ia meminta kepada Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Kejari Simeulue agar mengambil sikap yang tegas dan Kepada KPK yang sudah dari awal menyupervisi kasus ini agar kiranya memantau sampai ke Pengadilan dan begitu juga Komisi Yudisial RI agar memonitoring Persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Besok kita dari GEMPAR akan melayangkan surat ke KPK dan Komisi Yudisial untuk meminta pihak mereka memonitoring persidangan kasus ini,” lanjut Juardi.

Ketua LSM GMBI Simeulue, Sarwadi

Selain Kadri dan Juardi, tanggapan juga disampaikan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Simeulue Sarwadi, ia meminta kepada Pengadilan Tipikor agar tidak memberikan izin penangguhan atau pengalihan tahanan tergadap terdakwa kasus korupsi Dinas PUPR yang telah menyita perhatian masyarakat Simeulue ini, karena akan menimbulkan kecemburuan bagi terdakwa yang lain.

“Kasus korupsi bisa dijamin Bupati Erli Hasim, maling ayam hari ini jika dipenjarakan mau nggak Erli Hasim jadi jaminan. Enak jadi koruptor di Simeulue, bisa dijamin Bupati?,” ucap Sarwadi sambil ngejek. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here