Prioritas.co.id, Asahan – Entah apa yang merasuki S (61) warga Asahan sehingga tega menggauli anaknya sendiri yang masih remaja sebut saja nama nya Melati ( bukan nama asli ) peristiwa itu terjadi di Asahan Provinsi Sumatera Utara.
Mirisnya lagi, korban yang masih berusia 16 tahun, kejadian itu dilakukan siayah kepada anaknya didalam rumahnya sendiri saat dirumah itu, hanya ada sikorban dan siayah.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat menggelar press release dihalaman Mapolres Asahan mengatakan terungkap nya kasus ini karena adanya laporan langsung dari pihak keluarga sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 03/02/2021 lalu.
” Pertama kalinya sikorban dicabuli pada bulan Juli tahun 2016 , tepatnya diruang Tv dilakukan berulang kali dan terakhir kalinya pada 10 Oktober 2020 lalu didalam kamar korban ” ungkap AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Rabu ( 17/02/2021).
Selanjutnya Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto menjelaskan bahwa motiv pelaku melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri karena nafsu birahi dengan membujuk korban .
” Tersangka membujuk sikorban dengan mengatakan ” enggak papa , enggak ayah apa apain kau ” dan untuk tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 , pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/2 dari pidana pokok karena dilakukan oleh orang tua korban ” jelas AKBP Nugroho Dwi Karyanto.
Sementara itu ditempat yang sama Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Iran Kumala melalui Wakil Ketua KPAD memberikan apresiasi kepada pihak Polres Asahan yang cepat dan tanggap dalam menangani kasus ini.
” Sangat kami apresiasi , kami akan selalu mendukung Polres Asahan dalam menangani segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak , semoga kasus ini tidak terulang kembali ” harapnya. ( H. Sinaga ).