Prioritas.co.id, Lahat – Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak negara yang di kenakan terhadap bumi dan atau bangunan, terkait pajak tersebut pengurus masjid di kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kota Kabupaten Lahat terkejut adanya pungutan pajak untuk tempat ibadah .
Kepada awak media Pengurus masjid Al Amin yang telah sepuluh tahun lebih menjadi pengurus masjid baru tahun ini adanya Pungutan PBB untuk masjid, katanya yang telah menerima surat PBB untuk masjid Al Amin Kelurahan Talang Jawa Selatan . Rabu (17/02/2021)
Menurutnya, “tempat ibadah tidak dipungut pajak, kami saja terkejut baru tahun ini ada pungutan “, ujarnya .
Senada Pengurus masjid Nurul Islam Kelurahan Talang Jawa Selatan mengatakan “kami juga heran kenapa masjid di pungut pajak, Bagi kami pribadi terus terang terkejut masjid kok ada pajaknya, karena selama ini tidak ada pungutan untuk tempat ibadah, kami tidak mengerti baru kali ini masjid di pungut Pajak”, ujarnya, sambil melihatkan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan masjid Nurul Islam gang Nurul Islam kelurahan Talang Jawa Selatan .
“Selaku mewakili masyarakat kelurahan Talang Jawa Selatan kami tidak sependapat kalau tempat ibadah di pungut pajak dan kami mengharapkan tidak ada pungutan ini katanya .
Sementara Kepala Bapenda Lahat Subranudin SE MAP melalui Subbid PBB P2 Bapenda Lahat Feri Kurniawan SE mengatakan hal ini hanya kesalahan teknis di lapangan , masjid itu hanya untuk di data tidak untuk di pungut bayaran “, katanya . (EY)