prioritas.co.id. PRINGSEWU – Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus melimpahkan Effendi (49) warga Dusun Serbajadi Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (8/1/19).
Sebab berkas perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukannya di pasar terminal sarinongko pada Nopember 2018 lalu, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Eko Nugroho, SIK mengatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap berdasarkan surat Kejaksaan bernomor B-05/N.8.16.8/Epp.1/01/2019 tanggal 7 Januari 2019.
Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Eko Nugroho, SIK mengatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap berdasarkan surat Kejaksaan bernomor B-05/N.8.16.8/Epp.1/01/2019 tanggal 7 Januari 2019.
“Berkas perkara tersangka Pahmi sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. Sehingga penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Hesmu Baroto, SIK. MM.
Kompol Eko Nugroho menjelaskan, tersangka Effendi sebelumnya ditangkap Polsek Pringsewu Kota pada Jumat (9/11/18) malam, setelah melakukan aksi Curat di toko buah Vitara Fruit milik korbannya Frianto Panjaitan (46) warga Jalan Pemuda Perum Griya Bambu No.C5 RT.002/RW.003 Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu
“Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 2 dua apel Fuji dan 2 keranjang anggur senilai Rp. 1.040.000,-,” tandas Kompol Eko Nugroho.
“Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 2 dua apel Fuji dan 2 keranjang anggur senilai Rp. 1.040.000,-,” tandas Kompol Eko Nugroho.
Sementara itu kepada awak media, Bayu Wibianto selaku Kasi Intel Kejari Pringsewu membenarkan, bahwa pihaknya berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri pringsewu menunjuk Alfadera, SH selaku jaksa peneliti dan Penuntut umum atas berkas perkara atas nama Efendi.
Tersangka disangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan yakni pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana atau Pasal 363 Ayat 1 ke 5.
“tersangka didakwa pasal tersebut karena tersangka layaknya spiderman memanjat pagar pengaman toko di pasar pringsewu pada hari Jumat tanggal 09 November 2018 sekira jam 21.00 Wib selanjutnya masuk kedalam toko buah milik korban,” kata Bayu Wibianto.
Menurutnya, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di rutan kota agung dan dalam waktu dekat ini tersangka akan dilimpahkan ke persidangan pada pengadilan negeri kota agung. (B/W)