Lukas Mbulang Kecam Dugaan KKN Pembangunan Resevoir Tonggurambang, APH Akan Menyikapinya

0
676
Mbulang Lukas, S.H., Advokat Senior asal Nagekeo dan Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPRI).

Perioritas.co.id, Nagekeo, NTT –
Pekerjaan resevoir air bersih di desa Tonggurambang, kecamatan Aesesa, kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga syarat praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hal itu diungkapkan oleh Lukas Mbulang, SH, praktisi hukum dan advokat senior asal Nagekeo menanggapi adanya dugaan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Nagekeo telah membayar 95 persen anggaran proyek kepada penyedia, namun pekerjaan tersebut molor melebihi kalender kerja yang telah ditargetkan.

“Ini jelas kita menduga adanya praktek KKN didalamnya. ini bagian dari kejahatan kemanusian, resevoir air bersih menjadi penting bagi masyarakat karena air sumber hidup. selama ini masyarakat hidup dengan kondisi yang sulit, air bersih pake beli dan hidup dari air yang tidak higienis. Saya kecam itu!. Ini cacat prosedur yang merujuk pada adanya dugaan KKN dan kerugian Negara. bagaimana kita bisa pastikan kalau pekerjaan berkualitas kalau ada kongkalikong didalamnya” Ungkap Lukas Mbulang, Anggota Lembaga  Pemantau  Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia  (LPPNRI) kepada Perioritas.co.id.

Ia menilai sikap PPK yang selalu menghindar ketika hendak ditemui media untuk mengkonfirmasi terkait pekerjaan resevoir adalah hal yang keliru karena akan memperbesar kecurigaan masyarakat terkait indikasi KKN pada proyek tersebut.

“Sewajarnya PPK kasih keterangan terkait proyek itu, kerena itu sudah menjadi tanggungjawab dia terhadap informasi publik terkait pekerjaan itu, tapi kalau dia menghindar wajar kalau kita curiga ada KKN. ujung-ujung yang orang nilai adalah Bupati. jangan sampai ada perintah bupati atau ada bupati – bupati kecil lainnya” ujar Lukas.

Menurutnya Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan langkah-langka hukum untuk menyikapi dugaan KKN pada proyek resevoir air bersih karena dinilai cacat prosedur dan terindikasi kerugian keuangan negara.

“Bagimana mungkin pekerjaan belum selesai mereka sudah bayar 95 persen, jika demikian ini sdah jelas cacat prosedur. Yang sebenarnya adalah pembayaran 95 persen itu untuk pekerjaan fisik yang sudah 100 persen, karena yang 5 persen adalah retensi  atau jaminan pemilihannya. kalau sudah bayar 95 persen berarti sudah PHO. Jadi aparat penegak hukum harus melihat ini sebagai persolan melawan hukum, jangan sampai ada kerugian keuangan Negara didalamnya” Terang Lukas Mbulang, Pemilik Lembaga Bantua Hukum (LBH) Nurani.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Nagekeo, melalui Kepala Satuan (Kasad) Reserse Kriminal (Reskrim) polres Nagekeo, Iptu Mahadi Dejan Ibrahim, SH, ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon pada jumat (22/01/2021) siang, mengemukakan bahwa pihaknya melakukan langkah-langkah hukum berupa pengumpulan data untuk menyikapi persoalan tersebut.

“Kita belum monitor, nanti kita kumpulkan data-data terkait itu, nanti saya perintahkan unit Tipikor untuk melanjutkannya. kalau memang terbukti kita akan pertimbangkan sewajarnya seperti apa? artinya semua kita peroleh berdasar fakta dan data-data” demikia Ungkap Kasat Reskrim Polres Nagekeo kepada media ini. (PETER)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here