Sempat Buron Satu Tahun DPO 2 pelaku Pencuri Gula Berhasil Diamankan Polsek Jatiroto

0
247

Prioritas.co.id Lumajang– Polsek Jatiroto berhasil mengamankan 2 (dua) Orang laki-laki, DPO pelaku

Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan berupa 109 (seratus sembilan) sak Gula Kristal milik PG Jatiroto(13/01/2021) kedua tersangka berinisial “FY” (30), inisial “SK” (33) kedua merupakan satpam pabrik.

Menurut Kapolsek Jatiroto AKP Rudi Isyanto SH saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku DPO pencurian gula di PG Jatiroto.

“Kemarin kedua pelaku kami amankan di rumah masing – masing setalah satu tahun menjadi DPO, total pelaku ada 14 orang, sebelumnya sudah kita amankan 10 orang pelaku dan sudah menjalani proses hukum di pengadilan, sementara kemarin 2 pelaku juga sudah kita amankan dan tinggal 2 lagi masih dalam pengejaran,” Ungkapnya, Kamis (14/01/21).

Masih menurut AKP Rudi “Tersangka “FY” ditangkap dirumahnya pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 Jam 09.30 Wib. Di Desa. Jatiroto Kec. Jatiroto Kab. Lumajang sedangkan
Tsk SK ditangkap dirumahnya pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 Jam 10.30 Wib di Desa. Umbulrejo Kec. Umbulsari Kab. Jember, kedua tsk ditangkap secara persuasif dan humanis kemudian dilakukan pengembangan dan telah mengakui perbuatanya yaitu melakukan pencurian pencurian sak yang berisi Gula Pasir milik PTPN 11, PG Jatiroto.
Awal kejadian Hari Sabtu (11/01/ 2020), pukul 02.00 Wib” jelasnya.

Barang bukti yang di amankan
– 109 (seratus sembilan) sak Gula Pasir bertuliskan Gula Kristal Putih PTPN XI.
– 1 (satu) potong pipa besi ukuran kurang lebih panjang 50 Cm. (sudah dilakukan penyitaan dan mendapatkan penetapan penyitaan dari PN Lumajang).

Modus Operandi Para pelaku Yang berjumlah -+14 (empat belas) orang adalah Satpam PG Jatiroto, mengambil Gula Pasir yang Sudah dikemas dalam bentuk sak, milik korban PG Jatiroto dengan cara salah satu pelaku merusak dan mencongkel pintu Gudang menggunakan 1 (satu) potong pipa besi ukuran -+ panjang 50 Cm, setelah berhasil membuka pintu gudang nomer 10, kemudian para pelaku tersebut masuk kedalam Gudang Gula untuk mengambil Gula Pasir yang sudah dalam bentuk sak, untuk di bawa keluar gudang dan di jual.

Dari Hasil Pengembangan yang di dapat Bahwa : 2 (dua) Tersangka “FY” dan “SK” tersebut mengakui telah melakukan pencurian sak yang berisi Gula Pasir dari dalam Gudang Gula milik PTPN 11, PG Jatiroto bersama-sama dengan :
1. DS (tertangkap dan sudah menjalani proses hukum PN Lumajang).
2 . SH (tertangkap dan sudah menjalani proses hukum PN Lumajang).
3. AS (blm tertangkap).
4. YA (blm tertangkap).
5. YY ( tertangkap dan sudah menjalani proses hukum PN Lumajang)
6. SS (tertangkap dan sudah menjalani proses hukum PN Lumajang).
7. RN (tertangkap dan sudah menjalani proses hukum PN Lumajang)
8. FY (tertangkap dan sudah menjalani proses hukum PN Lumajang).
9. MT (tertangkap dan sudah menjalani proses hukum PN Lumajang)
10. AD, (tertangkap dan sudah menjalani proses hukum PN Lumajang)
11. AG ( tertangkap dan sudah menjalani proses hukum PN Lumajang)
12. SP ( tertangkap dan sudah menjalani proses hukum PN Lumajang)
(Rhm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here