Prioritas.co.id, Gresik – Dengan adanya jeritan masyarakat terdampak 2(dua) limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) bentuk cair dan padat, dibalik pintu besi yang bergaris police line. Di desa Putat RT 05/ RW 02 kecamatan Menganti kabupaten Gresik Jawa Timur.
Kali ini muncul seorang pemberani Edy, dengan membuktikan menayangkan di sembilan stasiun TV lokal. Membongkar keberadaan limbah B3 yang meresahkan masyarakat, diantaranya limbah cair yang belum diketahui jenisnya serta dari mana asal limbah tersebut.
Dengan munculnya surat pemanggilan dari desa Putat Lor, terhadap Andri dan Gito teryata Edy pun kenal Gito. Dalam kutipan Whast App yang terkirim pada wartawan.Minggu (11/10/2020) “lhuuk Gito, Gito kenal q cak (red-Bejo). Dia pensiunan marinir. Tapi bukan gudangnya dia (red-Gito). Apa perlu ditulis tanya Bejo. Waduh sek cak, konco Dewe iku dia sering kekantor kita. Sek tak koordinasikan disek.
Edy pun tau Senin, (12/10/2020) itu limbah cair baru 2X kirim kesitu. Lanjutnya truknya kuning yg buang dan Sy sdh tau siapa yang punya. Jelas Edy dalam kutipan Whast App terkirim pada hp Bejo.
Dalam ungkapan Edy limbah cair ini jelas sangsi pidananya sedangkan yang padat itu ngikut. Kalau limbah padat itu sangsinya clean up (membersihkan). Ungkapnya. Selasa, (13/10/2020)
Masih dalam kutipan Whast App Edy memperjelas Oooooo nguno ya. Sampean (red-Bejo) tau ta yg punya itu siapa ??? Mulai 2018 sy tau persis siapa yg punya siapa yg buang siapa pemilik. Tanpa sy harus kluyuran tiap malam. Jelas Edy
Pasal 102 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin usaha maka akan dipidana penjara dan dikenai denda administratif.
Pasal 102 berbunyi: “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.
Jika sudah ada petunjuk seperti ini, punya taringkah Polres Gresik dalam membongkar kasus limbah B3 didesa Putat Lor kecamatan Menganti kabupaten Gresik Jawa Timur. (bjs)