Prioritas.co.id, Subang – Terduga pelaku pembunuhan di Kebon Karet PTPN VIII Blok Jalupang KP. Cikuda Rt 021/006 Desa Lengkong Kecamatan Cipeundey Kabupaten Subang. Rabu (2/1), kemarin sekitar jam 09.00 Wib, berhasil diamankan pihak Polres Subang, Jawa Barat.
Mayat tersebut diduga korban tindak pidana pembunuhan. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko,S.ik dalam siaran persnya kepada awak media, Kamis (3/1).
Dalam rilisnya, Kapolres Subang AKBP M.Joni,S.ik,M.si bersama Kasat Reskrim AKP.M.Ilyas Rustiadi,SH juga telah melaksanakan konfrensi pers tentang kasus tersebut.
Menurut Trunoyudo, kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-A/06/1/2019 /Jabar/Res-Subang tanggal 2 Januari 2019 tentang penemuan sesosok mayat perempuan diduga korban pembunuhan.
Adapun waktu dan tempat kejadian perkara, sambung Truno, Senin (31/12/2018) sekira jam 16.00 Wib di Citra Garden Kalideras Jakarta Barat. TKP eksekusi pelaku mencekik korban.
Kemudian pada tanggal (2/1/2019) pada pukul 09.30 di PTPN VIII, TKP lokasi penemuan sosok mayat perempuan diduga korban pembunuhan atas nama Nita Jong alias Licen, kelahiran Jakarta 11-8-1963 lalu, seorang IRT, warga Citra Garden III Kalideras Jakarta Barat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan baik secara manual maupun identifikasi korban, selanjutnya Tim melakukan penyelidikan kepada pihak keluarga.
Dan diperoleh bahwa korban sudah tidak ada di rumah sudah sejak hari Senin (31/12/2018). Ia bersama suaminya berinisial TSO yang diduga merupakan pelaku.
“Dari keterangan keluarga, diperoleh nomor handphone pelaku (suami korban) maupun korban sendiri,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung Truno, pelaku diduga melakukan pembunuhan dilatar belakangi seringnya terjadi pertengkaran.
Hingga berujung pelaku diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban dengan kedua tangan. Pelaku kemudian membawa korban dengan kendaraan Mobil Avanza.
Kemudian pelaku membawa korban ke luar kota dan terakhir keluar Tol Kalijati ke arah Cipeundey. Tepat di perkebunan Karet PTPN VIII, lalu pelaku membuang dan menutupi mayat korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut yakni satu unit mobil Toyota Avanza Veloz,13 handphone milik korban dan pelaku, dua buah selimut yang digunakan untuk menutupi mayat selama dalam perjalanan.
Trunoyudo menyatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sn)