Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemkab Tanggamus Tutup Seluruh Tempat Wisata

0
841
Kepala Dinas Parawisata Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Tanggamus Hj. Retno Noviana Damayanti, ST., MT.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten memutuskan untuk menutup objek wisata selama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, seiring langkah mengurangi kerumunan guna mencegah Covid-19.

Penutupan itu disampaikan dalam surat nomor 800/640/21/2020 tentang penutupan objek wisata di Kabupaten Tanggamus. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Parawisata Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Tanggamus Retno Noviana Damayanti tanggal 21 Desember 2020.

Dalam surat tersebut ditujukan kepada Seluruh Pengelola Objek Wisata di Kabupaten Tanggamus guna menindaklanjuti hasil rapat melalui Video Conference Wakil Gubernur Lampung dengan Pemkab/Kota se Provinsi Lampung tanggal 18 Desember 2020 tentang sosialisasi perayaan ibadah natal dan acara pergantian tahun baru 2020-2021.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat Forkopimda Tanggamus, tanggal 21 Desember 2020 dan surat edaran Bupati Nomor 045/056/10/2020 tentang himbauan perayaan ibadah natal dan peringatan pergantian tahun 2020-2021 di Kabupaten Tanggamus.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan ini disampaikan kepada pengelola objek wisata se-Kabupaten Tanggamus agar tetap menutup objek wisata yang dikelola dan tidak melaksanakan kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kerumunanan pada hari raya natal dan peringatan tahun baru 2020-2021,” tulis surat yang diterima prioritas.co.id, Jumat (25/12/20).

Surat Edaran Penutupan Tempat Wisata se Kabupaten Tanggamus (ist).

Sementara itu, Kadis Retno Noviana Damayanti dalam keterangannya membenarkan bahwa surat tersebut diterbitkan oleh pihaknya guna pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19.

“Benar surat benar telah disebarkan kepada pengelola tempat wisata. Agar pengelola dapat mematuhinya,” kata Retno melalui sambungan telfon.

Retno menegaskan, apabila ada tempat wisata yang melanggar (membuka wisatanya) maka pihakan melakukan teguran dan penindakan oleh Satgas Covid-19 Tanggamus.
pengelola yang melanggar.

“Pertama teguran dan akan dilaporkan ke Satgas Covid untuk ditutup,” tegasnya.

Kesempatan itu Retno juga berpesan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19. “tetep selalu kita melaksanakan protokol kesehatan ya,” pesannya.(Sis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here