Prioritas.co.id, Tanggamus – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanggamus melimpahkan tersangka kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (25/11/20).
Tersangka bernama Ahfan Effendi (38) dilimpahkan sesuai surat Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-1381/N.8.19/Eku.1/11/2020 tanggal 24 Nopember 2020 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka telah lengkap (P-21).
Pelimpahan tersangka itu juga sebagai tindak lanjut dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP yang berisi penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.
Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Rudi, S. SH mengatakan, Ahfan Effendi warga Pekon Wonosari Kecamatan Gading Rejo itu ditetapkan tersangka setelah terlibat Laka Lantas di Jalan Raya Pekon Banjar Agung Udik, Pugung, Tanggamus pada 13 Oktober 2020 lalu.
“Tersangka mengemudikan truck Hino BE 8130 IX menabrak sepeda motor Honda Supra Fit BE 5882 UX yang dikemudikan oleh H. Syafrudin (60) warga Pekon Fajaresuk Pringsewu,” kata Iptu Rudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Lanjutnya, atas kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor yakni H. Syafrudin mengalami luka berat dan meninggal dunia di klinik Husada Talang Padang.
“Atas kecelakaan tersebut, korban mengalami luka-luka. Meninggal dunia di klinik Husada,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, kecelakaan itu sendiri terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2020 pukul 15.00 Wib yang bermula truck hino berjalan dari arah Talang Padang menuju Pagelaran.
Setibanya di Jalinbar Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung, tepatnya setelah jembatan kondisi jalan menikung dan marka jalan tidak terputus, pengemudi truck mendahului pickup L300 yang tidak diketahui identitasnya. Setelah dapat mendahului L300 bersamaan datang pengendara sepeda motor yang dikemudikan korban sehingga truck tidak dapat menghindar dan terjadilah kecelakaan.
“Hasil pemeriksaan, diduga lalai dan kurang hati-hatinya pengemudi truck saat mendahului kendaraan lain pada penggal jalan dilarang mendahului, sehingga mengakibatkan kecelakaan dan ditetapkan sebagai tersangka” jelasnya.
Ditambahkannya, atas lalainya tersangka saat mengemudi dab mengakibatkan korban meninggal dunia, terhadapnya dijerat Pasal 310 ayat 4. “Ancaman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Asrul Ariski)