Prioritas.co.id, BandarLampung – Peran strategis Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap dibutuhkan negara ini untuk membantu dan mendukung aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas aksi terorisme di Tanah Air.
Melalui Kerjasama Academics TV dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Negeri Lampung. Webinar yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 24 November 2020, Waktu : 09.00 s.d. 11.30 WIB
Online : Zoom dan Channel YouTube Academics TV.
Webinar gratis dan terbuka untuk umum, dengan meeting ID zoom: 847 9534 9722 dan passcode: UNLA, namun panitia HANYA akan mengirim e-sertifikat ke peserta yang telah mendaftarkan dirinya secara online di link: https://bit.ly/ipUNILA dan link YouTube serta Facebook akan diberikan pada saat peserta melakukan pendaftaran online melalui link tersebut.
Jadi seminar ini membahas rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, kerjasama antara FISIP Unila dan Academics TV.
Pembicaranya ketua komnas HAM Prof. Ahmad Taufan Damanik, Pakar hukum pidana UNILA Dr. Ahmad Irzal, Pakara Politik UNILA Dr. Robi Cahyadi Kurniawan, Pakar Politik Pemerintahan Himawan Indrajat, S.IP., M.Si dimoderatori Mufti Makarim Direktur Defence, Securiy and Peace Studies.
Demikian disampaikan oleh Himawan Indrajat, S.IP., M.Si Pakar Politik Pemerintahan Universitas Lampung kepada wartawan di Bandar Lampung, Jumat (20/11/2020).
Melalui Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Ia mengatakan, peran serta TNI dalam mengatasi terorisme ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari tugas pokok TNI dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan. Karena itu, tidak perlu ada kekhawatiran terkait rencana keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme.
Himawan Indrajat, S.IP., M.Si Pakar Politik Pemerintahan Universitas Lampung menjelaskan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme itu disusun sebagai konsekuensi yuridis dari Pasal 43 Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No 15/2003 Tentang Penetapan Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Dikatakan, dalam Pasal 43 I ayat (1) disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Pada Pasal 43 I ayat (2) mengatur secara hukum bahwa dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI. Sedangkan, Pasal 43 I ayat (3) menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Presiden.
Karena itu, ia berpendapat, kekhawatiran TNI akan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan dalam tugas mengatasi terorisme, tidak hanya berlebihan, tetapi juga mengaburkan. Sebab, tidak secara mendalam dan lengkap mengenal konteks persoalannya.
Terkait hal ini, Pakar Politik Pemerintahan Universitas Lampung tersebut menyampaikan lima hal penting yang patut diperhatikan. Pertama, dasar hukum TNI dalam mengatasi aksi terorisme (dasar hukum pembentukan Perpres tentang Tugas TNI mengatasi aksi terorisme), jelas ada dalam UUD 1945.
Pada bagian Pembukaan, khususnya alinea keempat telah disebutkan tentang “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Selanjutnya, Pasal 30 ayat (2) mengatur bahwa “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”
Bahkan, Pasal 30 ayat (3) menentukan, TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
“Karena itu, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme justru untuk memenuhi identitas dan konstitusionalitas Indonesia sebagai negara hukum, Apalagi, terorisme perlu ditangani, oleh kekuatan strategis dan terampil seperti TNI,” Ujar Himawan. (wagiman)