Diduga Bandar Ganja, Warga Desa Tanjung Raya Ditangkap Polisi

0
298

 

Prioritas.co.id, Lahat – Sat res Narkoba Polres Lahat kembali, ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Hal ini sesuai
LP / A-162 / XI / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 17 Nopember 2020.

Adapun terduga Penyalah gunaan narkotika, Yupansah (38) Petani warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Suka Merindu Kabupaten Lahat ,diamankan pada Hari Selasa 17 Nopember 2020 Jam 11.45 Wib di depan rumahnya .

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik MH melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH mengatakan Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa semakin maraknya peredaran narkotika jenis Ganja di Desa Tanjung Raya Kecamatan Suka Merindu Kabupaten Lahat. Jum’at (20/11/2020)

Kemudian dilakukan lidik dan setelah sasaran orang, tempat diketahui selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 sekira jam 11.45 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang an Yupansah didepan rumah miliknya.

“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan didalam rumah Tsk dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk eiger yang didalamnya berisikan 18 (delapan belas) paket kecil daun kering yang terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis Ganja, kemudian petugas juga mendapatkan barang bukti lain berupa 1 (satu) paket besar daun kering yang terbungkus karung diduga narkotika jenis Ganja. Dengan berat brutto Ganja 670 (enam ratus tujuh puluh) gram, statusnya bandar.
dan diakui Tsk bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya” katanya.

Selanjutnya Tsk dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut . (EY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here