Prioritas.co.id, Pringsewu – Seorang pria berinisial RK (19) pekerjaan mahasiswa alamat Pekon Belu Kec. Kota Agung Barat Kab. Tanggamus berhasil diamankan aparat Kepolisian dari amukan massa setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret di Jalan Raya Pekon Tambahrejo Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu pada Kamis (19/11/20) malam. Sedangkan satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri.
Sebelumnya RK diduga telah melakukan aksi curas jambret HP bersama temanya SG di Jalan Raya Tambahrejo Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu terhadap warga Pekon Sidoharjo Kec. Pringsewu yang merupakan pasangan suami istri Ujang Zailani (35) dan Ria Vidiningthyas (31). Namun apes saat melakukan aksi kriminalnya sepeda motor yang dikendarai oleh para pelaku terjatuh.
Setelah terjatuh kedua pelaku berusaha melarikan diri tetapi pelaku RK dapat dikejar dan diamuk massa, sedangkan pelaku SG berhasil melarikan diri kearah pemukiman penduduk dan masih dalam proses pengejaran.
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu dari dua pelaku penjambretan yang sempat beraksi di Pekon Tambahrejo Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu pada Kamis (19/11/20) sekira pukul 20.00 Wib.
“benar, kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial RK yang merupakan warga Kota Agung Kab. Tanggamus” ujar Kapolsek Gadingrejo pada Jumat (20/11/20).
Kapolsek menguraikan kronologis kejadian tersebut berawal dari kedua korban yang tengah dalam perjalanan dari Sidoharjo hendak menjemput anaknya di pekon tambahrejo dengan mengendarai sepeda motor, ketika melintas di jalan raya Tambahrejo tiba-tiba dari arah belakang datang dua lelaki dengan mengendarai sepeda motor dan langsung memepet sepeda motor korban kemudian lelaki yang dibonceng langsung berusaha merampas HP yang dipegang oleh korban Ria Vidiningthyas.
Selanjutnya antara pelaku dan korban saling tarik tarikan HP hingga akhirnya kedua sepeda motor berbenturan dan terjatuh. Saat terjatuh korban sempat berteriak Jambret dan didengar oleh warga sekitar sedangkan kedua pelaku saat itu langsung melarikan diri dan dikejar massa. Saat dikejar tersebut salah seorang pelaku tertangkap dan sempat diamuk massa tetapi dapat petugas selamatkan.
Setelah kami amankan, lanjut kapolsek, Karena pelaku mengalami luka-luka kemudian pelaku sempat kami hantarkan berobat di Puskemas Gadingrejo dan saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Gadingrejo berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BE 8468 VQ milik pelaku dan 1 unit HP Vivo Y12 milik korban.
Menurut keterangan pelaku RK bahwa dirinya melakukan penjambretan tersebut setelah diajak oleh SG (DPO), peran RK ini sebagai joki sedangkan SG sebagai eksekutor perampas HP.
“kedua pelaku ini sebelumnya sudah membuntuti korban, kemudian saat dijalan sepi pelaku memepet korban dan berusaha merampas HP yang dipegang korban,” ujarnya.
Lebih jauh, Tobing mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari menggunakan perhiasan maupun HP saat berkendara. Dia mengatakan bahwa tren kejahatan saat ini tidak mengenal waktu, baik siang maupun malam. Menurut dia, kejahatan itu bisa disebabkan karena kesempatan.
“saat ini proses penyidikan masih berjalan, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls)