Terkait Somasi Kuasa Hukum Direktur BUMD Muba, Pemred Prioritas: Keberatan Terkait Pemberitaan, Silahkan ke Dewan Pers

0
745
Media Prioritas.co.id

Prioritas.co.id.Muba – Pemimpin Redaksi Media Online Nasional Prioritas.co.id, Junaidi Ismail menyatakan Media Online Prioritas.co.id senantiasa mengedepankan kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan yang ditayangkan. Jika ternyata ada pihak yang merasa Keberatan dengan berita yang ditayangkan media online prioritas.co.id, dia mempersilahkan untuk membawa permasalahan tersebut ke dewan pers sesuai dengan UU no 40 tahun 1999 tentang pers.

“Kalau ada yang merasa Keberatan dengan pemberitaan kami, silahkan ke dewan pers bukan dengan mensomasi. Perlu kami sampaikan prioritas.co.id adalah media yang sudah terverifikasi dewan pers dan sejumlah biro dan perwakilan kami diberbagai wilayah Nusantara hampir 90 persen sudah lulus uji kompetensi wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh dewan pers,” kata Junaidi menanggapi surat Somasi yang dilayangkan kantor hukum Widodo SH dan Partner tertanggal 02 November 2020 tentang tayangan berita berjudul “Bawa Proposal Organisasi, Oknum Direktur BUMD Muba Diduga Minta Jatah”

Hal konfirmasi yang dianggap sebagai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jurnalis Media online prioritas.co.id, menurut dia terkesan bermuatan tendensius karena bakal membongkar sebuah konspirasi terselubung dari kliennya. Padahal jika dicermati berita tersebut sudah memenuhi konfirmasi melalui Cik Ujang Efendi SH M Si kuasa hukum MD oknum direktur BUMD Muba yang sampai saat berita tersebut ditayangkan belum dicabut surat kuasanya.

Menurut dia, Cik Ujang Efendi SH M Si adalah kuasa hukum resmi MD sesuai dengan Surat Kuasa yang ditunjukkan dengan wartawan media online prioritas.co.id.
Dan Wartawan media online prioritas.co.id justru sangat menghargai etika dalam menjaga kehormatan MD sebagai pejabat publik yang seharusnya dihormati.

“Wartawan kami sengaja mengutip konfirmasi yang dilakukan dengan kuasa hukum MD. Hal ini dilakukan karena ternyata selain menjadi kuasa hukum MD, pengacara tersebut mengakui juga mendengar isu tersebut dimana dirinya merasa malu karena dia juga merupakan anggota organisasi yang dimaksud,”papar Junaidi.

Junaidi mengingatkan, somasi tidak terdapat dalam UU nomor 40 sebagai bentuk penyelesaian sengketa pers. Bahkan jika ditelaah lebih dalam, somasi merupakan sebuah bentuk intervensi terhadap kebebasan pers yang dalam bertugas dilindungi undang-undang yang bersifat lex spesialis.

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah UU yang bersifat lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

“Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers,” ujarnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here