Galian C Tak Berizin Diduga Milik Kakon Campang Tiga Gunakan Alat Berat Dinas PUPR, Ormas GML Lapor Pemkab

0
2128

Prioritas.co.id, Tanggamus – Sampaikan aspirasi Organisasi Masyarakat Gema Masyarakat Lokal atau Ormas GML mendatangi Kantor Bupati Tanggamus, Senin (19/10/20) siang.

Tujuan kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan persoalan Galian C di Pedukuhan Jualang Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung yang diduga tidak memiliki izin dan merusak infrastruktur milik pemerintah.

Kedatangan Ormas GML ke kantor bupati Tanggamus disambut Asisten Bidang Pemerintahan Fathurrahman, Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa. Lalu rombongan massa GML lalu diarahkan keruang Asisten Bidang Administrasi untuk berdiskusi.

Turut hadir Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kemas Amin Yusfi dan perwakilan Dinas PUPR Tanggamus.

Ketua Tim Investigasi, Ormas GML Thomas dalam pemaparannya mengatakan bahwa, berdasarkan hasil investigasi dilapangan, bahwa ada galian tanah dilahan milik warga Pekon Campang Tiga, diduga kuat adalah Suyadi yaitu Kepala Pekon Campang Tiga.

“Kami tanya RT, lingkungan dan warga tidak tahu semua. Ternyata itu penggalian tanah dengan Eksavator adalah milik Oknum Kakon yang dijual untuk kebutuhan tambak di Pekon Kotabatu,” ujar Thomas.

Dilanjutkan Thomas, bahwa dari aktivitas penggalian tersebut menyebabkan kerugian bagi masyarakat seperti debu yang ditimbulkan lalu saat hujan jalan menjadi licin sehingga menyebabkan salah satu warga di Pedukuhan Jualang cidera akibat terjatuh.

Mirisnya, lanjut Tomas saat meminta tanggung jawab secara langsung kepada Kakon Suyudi, korban yang sehari-hari berdagang sayur keliling hanya diberikan uang pengobatan sebesar Rp. 50 ribu.

“Saat korban datang ke rumah Kakon, cuma diberikan uang Rp. 50 ribu,” ujarnya.

Anggota Polres Tanggamus saat Melaksanakan Pengamanan Konvoi Ormas GML sebelum Menyampaikan Aspirasi.

Ditambahkan Tomas, yang sangat disesalkan dalam aktifitas itu diketahui Kakon Suyadi juga menggunakan alat berat milik Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus padahal sangat jelas aktifitas galian tidak berizin.

“Kami minta agar diusut tuntas dan oknum yang melakukan kesalahan diberikan tindakan tegas,” tegasnya.

Asisten Pemerintahan Fathurrahman dan Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa yang mendengarkan pemaparan ormas GML mengaku telah menindak lajuti informasi yakni dengan menghadirkan pihak Dinas PUPR serta Dinas Lingkungan Hidup.

“Laporan ini akan segera ditindaklanjuti, kebetulan dalam forum ini ada OPD terkait yang membidangi,” ujar Fathurahman.

Sementara perwakilan Dinas PUPR, Deswan mengatakan bahwa memang benar alat berat yang digunakan adalah milik dinas PUPR, dimana alat tersebut disewa oleh Suyadi selama 10 hari kerja.

“Benar alat berat itu disewa selama 10 hari, biaya perhari Rp1,4 juta, dengan jumlah PAD Rp. 18 juta dan sudah kami setorkan ke Bank Lampung,”kata dia

Selanjutnya, jawaban dari perwakilan dinas LH, bahwa pihaknya telah memanggil Kakon Suyadi dan telah memberhentikan aktifitas galian C.

“Kakon Suyadi sudah kami panggil untuk klarifikasi dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan tertulis yang isinya sanggup memperbaiki jalan dan infrastruktur rusak akibat aktivitas galian tersebut, kalau untuk sanksi pidana itu ranah kepolisian, bukan dikami,” kata Kemas.

Dalam seluruh rangkaian dialog penyampaian aspirasi tampak dilakukan pengamanan oleh personel Polres Tanggamus berseragam dinas lengkap maupun berseragam preman. (Zulkarnain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here