Dua Pelaku Pelemparan di Halaman Kantor DPRD Medan Ditangkap

0
330

Prioritas.co.id.Medan – Dua oknum sekuriti Kantor DPRD kota medan yang melakukan pelemparan pada saat aksi unjuk rasa menolak Omnibuslaw di depan DPRD Sumut pada hari kamis tanggal 08 Oktober 2020 lalu sekira pukul 15.00 Wib. Berhasil ditangkap Unit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing kepada Wartawan, Selasa (13/10/20) menjelaskan kedua tersangka oknum satpam (satuan pengamanan) bertugas di DPRD Sumut yang di tangkap satreskrim Polrestabes Medan yaitu berisinisial ABH (23) dan AJ (23) Pelaku di tangkap pada pukul 20:00 wib oleh Personil Timsus jatanras Satreskrim Polrestabes Medan.

“Petugas mendapatkan informasi tentang adanya pelemparan batu dari lantai 7(tujuh) Gedung DPRD Kota Medan ke kearah puluhan orang yang melakukan unjuk rasa di jalan umum tepatnya didepan Plaza Palladium,”ucapnya.

Lebih lanjut di katakan Martuasa, Timsus mencari kebenaran hal tersebut dan melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan dan interogasi saksi yang berada di lokasi kejadian ditemukan bahwa adanya pelemparan batu pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 wib, ABH sedang melaksanakan tugas sebagai satpam di Gedung DPRD Kota Medan, sekira pukul 13.00 wib ABH sedang berjaga di Pos 2 Satpam Gedung DPRD Kota Medan,ABH melihat para pendemo yang berada di luar Gedung DPRD Kota Medan melakukan pelemparan batu kedalam Gedung DPRD Kota Medan.

Selanjutnya, sekira pukul 14.00 wib, ABH naik Lift dari lantai parkiran mobil menuju lantai VI Gedung DPRD Kota Medan bersama dengan AJ, sesampainya di Lantai VI (enam) Gedung DPRD Kota Medan, ABH bersama dengan AJ berjalan dari tangga ke Lantai VII (tujuh) Gedung DPRD Kota Medan.

Sesampainya di lantai VII (tujuh) Gedung DPRD Kota Medan, AJ langsung melakukan pelemparan batu bata dengan ukuran setengah dan penuh sebanyak 5 (lima) kali dengan memakai tangan kanan kearah kearah puluhan orang melakukan unjuk rasa di jalan umum tepatnya didepan Plaza Palladium, lalu ABH langsung mengikutinya dengan melempar batubata ukuran setengah dengan memakai tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali,” terangnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut polisi mengamankan barang bukti berupa salinan rekaman CCTV pada saat ABH dan AJ naik Lift pada saat sebelum dan sesudah melakukan pelemparan batu.

Dia menambahkan , dari hasil Penyelidikan dan interogasi yang dilakukan serta pengakuan dari yang diamankan didapatkan fakta-fakta bahwa benar telah terjadi pelemparan batu bata dengan ukuran kearah puluhan orang yang melakukan unjuk rasa di jalan umum tepatnya didepan Plaza Palladium yang dilakukan oleh ABH dan AJ.

Kedua pelaku beralasan melakukan pelemparan batu di dasari sakit hati dan sempat terkena lemparan batu dimana pada saat terjadi Pelemparan batu oleh para pendemo kedua pelaku merasa kesal karna terkena lemparan batu dan terluka sehingga merasa kesal dan melalukan aksi balasan dengan melempar batu kepada pengunjuk rasa ,” tutupnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here