Rycko Menoza – Johan Sulaiman Dipanggil Bawaslu

0
216

 

Prioritas.co.id, Bandarlampung – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung yakni, Rycko Menoza – Johan Sulaiman di panggil oleh Bawaslu, Minggu (11/10/2020).

Ketua Tim Kampanye Yuhadi bersama Tim Advokasi Gindha Ansori Wayka hadir memenuhi panggilan Bawaslu mewakili Rycko Menoza – Johan Sulaiman, karena yang bersangkutan tidak bisa memenuhi undangan Bawaslu. Pihak pengawas pemilu telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali kepada putera Sjahroedin ZP.

Bawaslu memanggil pasangan Rycko Menoza – Johan Sulaiman ini terkait temuan Panwaslu Kecamatan Langkapura dan telah diregistrasi pada 8 Oktober 2020. Panwaslu menemukan kegiatan kampanye Rycko Menoza membagikan bahan kampanye berupa kain kepada warga pada 30 September di Kelurahan Gunung Agung. Rycko Menoza dilaporkan pada 2 Oktober 2020.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu bahwa terkait dengan bahan kampanye yang kita bagikan, kain berupa tutup kepala dan pakaian itu bisa saja sarung, bisa jilbab, bisa saja kain dan lain sebagainya. Sehingga kami memenuhi undangan agar ke depan bisa lebih tahu, itu saja,” kata Yuhadi didampingi Gindha Ansori Wayka.

Politisi Partai Golkar ini mengaku bahan kampanye yang dibagikan sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang diatur Perbawaslu dan PKPU. “Nah jadi tinggal penafsiran kita sajalah,” tutup Yuhadi.

Pada hari yang sama, Bawaslu juga mengundang KPU Bandarlampung untuk meminta keterangan yang dibutuhkan terkait bahan kampanye yang boleh dibagikan pasangan calon.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Bandarlampung, Hamami, menyebutkan bahan kampanye yang boleh dibagikan diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan telah diperbarui menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

“Sesuai dengan yang ditunjukkan oleh Bawaslu, persepsi kami pakaian yaitu baju dan celana. Di PKPU tersebut membunyikan pakaian. Silahkan teman-teman Bawaslu yang menilai, apakah itu pakaian atau bahan pakaian. Soal melanggar atau tidak itu ranah Bawaslu,” ujar Hamami.

Di dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 terdapat 9 bahan kampanye yang dapat dibagikan yakni pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

Sementara dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dikatakan penyebaran bahan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa alat pelindung diri, yang terdiri atas masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield); dan/atau, cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).

Bawaslu Bandarlampung telah meminta keterangan 3 orang saksi terkait pembagian bahan kampanye kain tersebut. Hasil klarifikasi akan dibawa dalam Rapat Koordinasi Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan paling lambat pada Selasa, 13 Oktober mendatang.

“Calon tersebut membagikan bahan dasar kain, kita kurang paham itu dasar kain baju atau apa. Tapi kita bawa ke Gakkumdu bagaimana penilaian masing-masing unsur di dalam Gakkumdu,” kata Candrawansah selaku Ketua Bawaslu Bandarlampung.

“Tapi pasangan calonnya tadi tidak bisa hadir, sehingga kita tidak bisa mengklarifikasi tim suksesnya atau tim kampanyenya karena yang kita minta keterangan adalah calonnya,” lanjut dia.

Candra menilai berdasarkan PKPU 11/2020 dan PKPU 10/2020 disebutkan bahan kampanye yang bisa dibagikan adalah pakaian dan penutup kepala.

“Ini yang dibagikan adalah dasar baju atau sarung, kita kurang paham, tapi barang buktinya ada pada kami. Tapi kami bawa ke ranah Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar dia.

Dia menjelaskan ada sanksi pidana pemilu yang melekat pada setiap orang yang membagikan selain bahan kampanye yang telah diatur di PKPU 11/2020 maupun PKPU 10/2020.

“Yang membagikan dan menjanjikan, mengajak, memberikan politik uang. Inilah yang kami kaji dan telusuri lewat keterangan yang kami minta. Dan nanti pada hari terakhir atau hari kelima akan kami rapat koordinasikan kan kembali dengan pihak Gakkumdu.”

“Sentra Gakkumdu yang akan menentukan apakah dilanjutkan ke tahap penyelidikan atau dihentikan. Menunggu pendapat dari masing-masing instansi terutama pihak kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya.  (*/ wagiman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here