Hindari Sanksi Pengurangan Alokasi Dana Desa, DPMD Muba Segera Tuntaskan Program Stunting

0
85
Kadis DPMD Muba, H Richard Cahyadi AP M.Si

Prioritas.co.id.muba – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Musi Banyuasin (Muba) H Richard Cahyadi AP M.Si, mengatakan salah satu program prioritas DPMD Muba tahun 2020 ini adalah Penanggulangan Kemiskinan dan Pencegahan Kekurangan Gizi Kronis atau yang disebut dengan program stunting.

Program tersebut merupakan Program wajib Kementerian Desa yang harus terlaksana menjelang akhir tahun pada setiap desa, dan bagi desa yang tidak menjalankan akan dikenakan sanksi pengurangan alokasi dana desa pada tahun anggaran 2021.

” Perlu diketahui agar desa desa di Muba tidak dikenai sanksi pengurangan alokasi anggaran ditahun mendatang kami sampaikan bahwa DPMD Muba telah mensosialisasikan Penekanan Stunting hingga seluruh pelosok desa di Bumi Serasan Sekate ini,” kata Ricard pada awak media Jumat (2/10/2020).

Richard menjelaskan, berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 3 E tentang Prioritas penggunaan dana desa harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa. Dimana salah satunya berupa program Penanggulangan kemiskinan untuk melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (Stunting), pelatihan Integritas Paud dan Posyandu. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalisasi Tumbuh Kembang Anak Guna Pencegahan Stunting.

“Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan Dana Desa APBN 2020, yang di ikuti oleh kader-kader posyandu, guru PAUD, kader PKK, para bidan di setiap desa peserta dalam pelatihan dan sosialisasi Stunting. Hal ini sangat penting, Karena kekurangan asupan gizi dalam waktu lama akan mengakibatkan infeksi berulang dan kurangnya stimulus Psikososial,” jelaskan Richard .

Richard kembali menekankan pentingnya program tersebut, karena, apa bila kegiatan Stunting pola hidup bersih dan sehat tidak dilakukan, maka secara otomatis akan berpengaruh terhadap besaran Dana Desa tahun mendatang. Apalagi Pemerintah pusat menempatkan stunting sebagai program yang harus dijalankan oleh seluruh desa se-Indonesia.

” Untuk menghindari dampak terhadap dana desa tahun depan maka kegiatan Stunting yang dilaunching bulan Februari lalu, dan baru kita jalankan disaat new normal ini yaitu bulan Agustus sedangkan sekarang bagi desa dalam kabupaten Muba,” ujar Ricard mengingatkan.

Ricard memastikan untuk kabupaten Muba DPMD sudah menuntaskan sosialisasi di 11 kecamatan dimana masih tersisa 4 kecamatan yang belum melakukan sosialisasi dan harus segera dilaksanakan. Karena akhir tahun ini kegiatan dana desa tahun 2020 harus sudah terlaporkan ke pusat, terutama kegiatan Stunting pola hidup bersih dan sehat karena ini program wajib dari pusat.

” Maka di saat new normal kita kejar dengan tetap mengguna protokol kesehatan, agar dana desa untuk kabupaten Musi Banyuasin di tahun 2021 tetap dan tidak berubah, karena apa bila tidak dilaksanakan maka dana desa bisa saja tidak dicairkan,” tegas dia. (Dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here