Inilah Keenam Tersangka “Dadu Guncang” yang Ditangkap Polisi

0
1605
Kompol Andy Rahmansyah (kiri) saat press rilis
Kompol Andy Rahmansyah (kiri) saat press rilis

Tanjungpinang-Kapolres Tanjungpinang melalui Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah menegaskan, penyidik telah menetapkan enam tersangka dari penggerebekan judi dadu guncang di Pelantar Hitam, Potong Lembu, Tanjungpinang.

“Dari hasil penyidikan telah ditetapkan enam orang tersangka,” ungkap Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah, saat expose di Mapolres Tanjungpinang, Jumat(27/10) sore.

Keenam tersangka itu, sambung Kompol Andy, adalah dua orang bandar berinisial IF(46) dan AK(48), dan empat tersangka sebagai pemain, berinisial FM(47), WA(43), AT(46), dan SL (61).

Mereka ditangkap dalam sebuah operasi penggrebekan arena perjudian, Kamis (26/10), di Pelantar KUD, atau persisnya berlokasi di Pelantar Hitam, wilayah Kecamatan Tanjungpinag Kota, Tanjungpinang.

Para tersangka
Para tersangka di Mapolres Tanjungpinang

Penggerebekan, tambah Waka Polres Andy, atas laporan polisi dari seorang warga bernama Sukhoi Adi Komar.
“Pelapornya atas nama Sukhoi Adi Komar, dengan LP A/126/10/2017 Reskrim,” kata Andy.

Dari TKP, selain menangkap pelaku, jajaran Satreskrim juga mengamankan barang bukti. “Barang bukti yang di amankan, tiga buah Dadu, satu piring putih, satu mangkok hitam, meja tempat bermain, dan uang tunai Rp 14.086.000,- yang di pakai untuk bertaruh,” sebutnya.

Terhadap para tersangka akan diijerat pasal 303 atau pasal 303 biz. “Dua orang bandar dijerat Pasal 303 KHUP, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, sedang keempat tersangka lain dari pemain, kami gunakan pasal 303 Biz, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya. (TR)