Pemutihan Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai Akhir Oktober 2020

0
206

Prioritas.co.id, Lahat
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memperpanjang masa pemutihan pajak dan Bea Balik Nama hingga akhir Oktober 2020.

Hal ini di sampaikan Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan daerah Wilayah Lahat Bapenda Sumsel I, H.Purwandi ST MSi.
Yang baru bertugas menjabat di Kabupaten Lahat satu Minggu. Kamis (01/10/2020). Saat di temui awak media di ruangannya .

Ya ,Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memperpanjang waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama (BBN) kendaraan terhitung 01 Oktober sampai 31Oktober 2020″, ujarnya.

Perpanjangan waktu pemutihan ini sesuai dengan peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 44 tahun 2020 tentang perubahan atas praturan Gubernur no 30 tahun 2020 tentang pemghapusan sanksi Admintrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor di provinsi Sumsel tahun 2020.

“Penghapusan sanksi adminitrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB .disertai dengan penghapusan pokok pajak kendaraan pajak motor yang menunggak lebih dari satu tahun. Pembayaran pokok pajak sebagaimana di maksud hanya di bayar satu tahun tunggakan untuk satu tahun terakhir di tambah PKB tahun berjalan” jelasnya .

“Penghapusan sanksi Admintrasi PKB dan pembebasan BBNKB kendaraan bermotor Hinga akhir 31 Oktober 2020. jadi bagi masyarakat yang belum sempat membayar pajak kendaraan bermotor ayo silakan datang ke kantor Samsat, mamfaatkan kah momen ini”, pungkasnya . (EY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here