Bandar Narkoba Muara Teladan Diciduk Satres Narkoba Polres Muba

1
2680

Prioritas.co.id.Muba – Dikenal sebagai seorang bandar narkoba yang licin didaerah Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Muba, Muzakir (59) akhirnya berhasil diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin, dirumahnya, Senin (19/11).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 (Tiga belas) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,13 (empat koma tiga belas) gram dan 46,5 (Empat puluh enam setengah) butir yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat 15,55 (lima belas koma lima puluh lima) gram.

Warga Dusun II Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Muba yang dinilai sangat licin dalam mengedarkan barang haram tersebut berhasil diciduk saat didilakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah tersangka.

Sementara, sebelumnya dilain tempat, pada hari yang sama Senin (9/11) Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, berhasil mengamankan tersangka Saparudin (20) Warga Dusun II Desa Muara Teladan. Dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa 2(dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga enam).

Sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka Saparudin sering menyalahggunakan narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut langsung dilakukan pegintaian dan setelah akurat, aparat kepolisian langsung melakukan penggerebekan dirumahnya. Dari hasil intrograsi kepada tersangka bahwa ia mengakuinya membeli barang haram yang diduga narkotika jenis shabu dari tersangka Muzakir. Kemudian Sat Res Narkoba langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka. Muzakir yang merupakan bandar besar didaerah Desa Muara teladan sesuai hasil intrograsi dari tersangka Saparudin.

Dan benar dirumah tersangka, yang diduga bandar narkoba tersebut, didapatlah barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan exstacy. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya di bawa ke Mapolres Muba untuk proses hukum selanjutnya, seperti diungkapkan Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Hidayat Amin SH, Selasa (20/11).

” Kedua tersangka sudah di amankan beserta barang bukti guna proses hukum insentif selanjutnya. Dan akan kita kenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI tahun 1999,” tutup Kasat Res Narkoba. (dani)

1 COMMENT

  1. Kalu pacak, yg jualan MIRAS jg di tangkap, termasuk yg jual TUAK…
    Krn sdh masuk kategori meresahkan.
    Apo lg jualan nyo bebas di warung2 sembako, yg bs diakses oleh anak2 dibawah umur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here