Empat Pengguna Sabu Diciduk Dari Dua Lokasi Berbeda

0
225

 

Inilah 4 pengguna narkoba yang berhasil diciduk satres narkoba dari dua lokasi berbeda, kamis (15/11).

Prioritas.co.id.Muba – Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan 4 (empat) orang diduga pelaku narkotika didua tempat berbeda.

Dua orang pelaku Marso Utomo (52) warga Desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan, Muba dan Tumijan (51), warga Dusun IV Desa Berlian Makmur Kecamatan Sungai Lilin, Muba, diamankan pada hari Kamis (15/11) sekira pukul 14.00 Wib dirumah pelaku Marso Utomo yang ditenggarai sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

Saat penggerebekan dan penggeledahan di dalam rumah pelaku petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang mengkonsumsi diduga narkotika jenis shabu dengan BB 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong).

Ditempat berbeda Sat Res Narkoba juga mengamankan 2 (dua) pelaku lain Ijon Arban (38) warga duysun I Desa Mendis Jaya Kecamatan Bayung Lincir, Muba dan Arbi (34), warga Desa Simpang Sari KecamatanLawang Wetan, Muba.

Keduanya diamankan polisi atas kepemilikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,13 gram yang disimpan di dalam kamar pelaku Arbi.

Sebelumnya anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakan bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan mendapatkan info yang akurat kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan Muba.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat narkoba AKP Hidayat Amin S.H, saat dikonfirmasi, jumat (16/11) mengatakan jajarannya kembali mengamankan 4 (empat) orang pelaku yang diduga penyalahguna narkotika, keempatnya kini berada di Mapolres Muba guna proses penyidikan.

“Untuk pasal yang akan diterapkan ialah Primer pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.” ujar Kasat Narkoba. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here