Prioritas.co.id.Muba – Jajaran Kepolisian Resort Musi Banyuasin kembali mengamankan tersangka pengedar narkotika Ropin (46) warga Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba. Kamis (15/11) sekira pukul 09.00 wib.
Tersangka diamankan jajaran Polsek Tungkal Jaya setelah sebelumnya menerima informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu. Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 8 paket dengan berat bruto 1,41 gram yang disimpan tersangka dipekarangan rumahnya.
Kapolres Muba , AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi,S.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Ropin, tersangka diamankan dikediamannya di Desa Simpang Tungkal, KecamatanTungkal Jaya, Muba. Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba, dengan disaksikan Ketua RT 09 Desa Simpang Tungkal, jajaran Polsek Tungkal Jaya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 8 paket sabu sabu yang ditanam tersangka di belakang rumahnya.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tungkal Jaya, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kapolsek. (dani)