Prioritas.co.id.Muba – Jajaran Kepolisian Sektor Sanga Desa berhasil mengamankan Muslimin (41) Kamis (15/11) sekitar pukul 06.00 wib di kediamannya jalan Sekayu – Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Tersangka diamankan jajaran Polsek sanga desa setelah sebelumnya menerima informasi bahwa tersang sering mengedarkan narkoba. Mendapati informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, Ipda Lukman Hartono,S.H. beserta anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 120 paket dan dua butir setengah pil extacy, uang tunai sejumlah Rp.5000.000,- satu buah celana pendek warna coklat merk locomotif, satu buah kantong plastic kecil warna hitam, dan satu buah dompet kecil warna coklat.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti ,S.E.,M.M. melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu SH, Kamis (15/11) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Muslimin. Tersangka diamankan setelah sebelumnya jajarannya mendapatkan informasi bahwa tersangka merupakan pengedar sabu sabu.
Saat dilakukan penggerebekan terhadap tersangka, tersangka terlihat sedang membersihkan halaman disamping rumah, mengetahui kedatangan anggota polisi, tersangka langsung berlari masuk kedalam ruumah. Selanjutnya polisipun masuk dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan mendapatkan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 120 paket dengan berat bruto 25,61 gram dan 2,5 butir pil extacy dengan berat 1,59 gram dari dalam saku celana tersangka yang dibungkus menggunakan kantong plastic warna hitam.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti diduga narkotika sudah kita amankan di Polsek Sanga Desa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal114 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kapolsek. (dani)