Prioritas.co.id, Pringsewu — Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD) merupakan pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi COVID-19.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah menetapkan PMK 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dimana terjadi perubahan prioritas penggunaan Dana Desa yang sebelumnya digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan sebagainya menjadi pemberian BLT Desa.
Besaran BLT yang diberikan kepada masyarakat desa ialah Rp 600.000,00/KPM/bulan selama 3 bulan dengan ketentuan bahwa penerima BLT berdomisili di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja. Hal ini dilakukan agar terjadi pemerataan bantuan bagi masyarakat sehingga BLT yang diberikan pemerintah menjadi tepat sasaran.
Seperti contoh pemerintah pekon Panggungrejo Utara, kecamatan Sukoharjo kabupaten Pringsewu, pelaksanaan penyaluran BLT DD yang dilakukan adalah sebagai wujud penanganan dampak ekonomi COVID-19 bagi masyarakat pekon setempat sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kecepatan penyaluran, keakuratan data, dan ketepatan sasaran para penerima bantuan di pekon tersebut.
Kepala pekon Panggungrejo Utara Sumardiyah mengungkapkan, sebelum dilakukannya penyaluran atau pencarian BLT DD terlebih dahulu dilakukannya sosialisasi ke masyarakat.
Selain sosialisasi, kata Sumardiyah, terlebih dahulu pihaknya melakukan musyawarah dengan mengundang seluruh warga masyarakat.
” Jejak pendapat digelar pada musyawarah sehingga masyarakat bisa tahu apa saja sebagai sarat pada pencairan BLT DD seperti misalnya pada pembuatan rekening karena pembuatan rekening adalah salah satu persyaratan yang harus dikondisikan, “terangnya.
Pada kesempatan musyawarah yang pernah saat itu digelar, lanjut Sumardiyah, muncullah gagasan dari warga masyarakat untuk memecahkan persoalan terkait pemerataan penerima BLT-DD supaya tidak terjadinya kecemburuan sosial karena, mengingat keterbatasan kuota yang saat itu hanya 144 penerima sehingganya, menurut Sumardiyah, penyaluran hanya cukup untuk disalurkan bagi warga penerima yang sudah terdata saja.
” Saat itu muncul gagasan dari masyarakat yang masih merupakan “Wacana”untuk membagikan sebagian BLT mereka sebagai wujud upaya sosial sebagai langkah pemerataan bagi masyarakat kurang mampu supaya warga yang belum terdata kususnya bagi para tetangga mereka agar dapat juga merasakan bantuan BLT tersebut diberikan secara iklas sukarela oleh mereka, “paparnya.
Menurut Sumardiyah bahwa Itu semua baru ” wacana” walaupun usulan masyarakat secara sukarela dan iklas yang timbul saat itu untuk menyerahkan sebagian dari bantuan mereka, ucap Sumardiyah, namun pihak pekon sendiri hingga sekarang ini sangat tidak berani untuk memutuskan saran alternatif yang diusulkan oleh warga masyarakat mengingat tidak adanya aturan yang menganjurkan adanya pemotongan BLT DD untuk dibagikan secara merata bagi warga yang belum terdata apapun alasannya.
Sebanyak 144 kuota yang ketika itu hanya diperuntukkan bagi warga yang terdata sebagai penerima, sehingga waktu itu tiba tiba pernah muncullah gejolak dimasyarakat dan pada akhirnya turunlah rekomendasi Bupati Pringsewu untuk diberikan kembali sebanyak 51 kuota penerima.
” Dengan adanya penambahan 51 kuota penerimaan BLT, semuanya berjalan lancar tanpa adanya pemotongan yang diusulkan oleh masyarakat sebagai wacana saat itu, ahirnya usulan itu tidak terpakai pada akhirnya semua BLT yang dibagikan itu murni sesuai kuota yang ada, ” jelasnya.
Sambungnya, ” Saya sangat berterimakasih kepada pemerintah yang telah menyupot dan mendukung bantuan BLT DD di pekon Panggungrejo Utara. ” tandasnya. ( Davit Segara )