Prioritas.co.id, Tanggamus – Berkas Arsip Roya atau Penghapusan Hak Tanggungan, Pelayanan Pengecekan dan Arsip Cek Plotting Pemetaan dimusnahkan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tanggamus di lapangan kantor setempat.
Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kantor BPN Tanggamus, Rudi Prihantoro serta dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, David P. Duarsa dan Aparat Polres Tanggamus, kemarin Rabu, 2 September 2020.
Adapun berkas arsip yang dimusnahkan sebanyak 109.327 arsip meliputi, Arsip Roya/Penghapusan Hak Tanggungan dari tahun 1989-2017 sebanyak 28.425 arsip, Arsip Pelayanan Pengecekan dari tahun 2013-2017 sebanyak 79.702 arsip dan Arsip Cek Plotting Pemetaan dari tahun 2015-2017 sebanyak 1.200 arsip.
Setelah ditanda tanganinya Berita Acara Penghapusan oleh Kepala Kantor BPN Tanggamus, Kajari Tanggamus dan Kepolisian Resot Tanggamus, arsip-arsip yang akan dimusnahkan tersebut dimasukan kedalam tong dan disiram dengan minyak solar lalu dibakar.
Kepala Kantor ATR/BPN Tanggamus Rudi Prihantoro mengatakan, dokumen Hak Tanggungan atas tanah setelah dilakukan penghapusan (roya) dokumen dimaksud tidak diperlukan lagi sehingga dapat dilakukan pemusnahan.
“Seperti telah diketahui, berkas-berkas tersebut tidak berlaku lagi sehingga dapat dilakukan pemusnahan,” kata Rudi. (Asrul)