Prioritas.co.id, Pringsewu – Enam terduga penyalahguna Narkoba dibekuk Polres Pringsewu, 5 diantaranya merupakan warga Pringsewu berinsial AS (26) Podorejo, RS als Tuwek (26) Pringsewu Utara, FP (26) Ambarawa , GI Als Gus (27) Pringsewu Barat dan OP (26) Podosari. Seorang lainnya merupakan bandar berinisial SAP (28) warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan rilis Humas Polres Pringsewu, keenam pelaku merupaka penyalahguna narkotika jenis sabu dan ditangkap dalam sehari di 4 lokasi terpisah pada Senin (31/8/20) mulai pukul 11.30 sampai 18.30 Wib.
“Penangkapan mulai dari pelaku AS saat ia berada di kosan Jalan Trimurti, Pringsewu Barat, didapatkan BB berupa 1 plastik klip berisi 0,20 gram narkotika jenis shabu, 1 plastik klip bekas pakai, 1 linting rokok berisi daun ganja, 1 pipa kaca pirek bekas pakai, dan 1 unit HP,” kata Kasatresnarkoba Polres Pringsewu dalam rilis yang diterima prioritas.co.id, Kamis (3/9/20).
Sambungnya, 30 menit kemudian, penangkapan berlanjut ke RS als Tuwek dan pelaku FP di Pringadi, Pringsewu Utara dan diamankan 1 bungkusan kecil berisi 1,78 daun ganja kering 1 bungkus rokok berisi potongan ranting dan daun ganja kering, 1 HP, 1 bungkusan kecil berisi 1,56 Gram dan 3 buah lintingan bekas pakai berisi daun ganja kering.
Kemudian penangkapan berlanjut pada pelaku GI dan OP di Pekon Podosari, dari keduanya diamankan 1 kotak rokok berisikan daun ganja kering dan 2 lintingan rokok bekas pakai berisi daun ganja kering. Saat dilakukan introgasi mereka mengaku mendapatakannya dari SAP warga Desa Sukaraja, Gedong Tataan.
Berbekal informasi tersebut, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap SAP saat sedang berada di kediamanya dan saat penggeledahan didapatkan 1 bungkus kertas berisikan 2,57 gram daun ganja kering dan 1 buah lintingan daun ganja kering bekas pakai.
Dihadapan petugas, pelaku SAP mengakui bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari temanya berinisial J, dan terhadap J yang saat ini sedang dilakukan pengejaran. Selain dipakai sendiri pelaku SAP ini menjual kepada beberapa orang diantaranya pelaku GI dan OP.
“Terhadap keenam pelaku telah dilakukan test urine, untuk pelaku AS hasilnya positif mengadung hasil urine positip mengandung zat MET Methamphetamine/Shabu dan mengandung zat THC Marijuana / Ganja sedangkan untuk ke 5 pelaku lain hasil urine positip mengandung zat THC Marijuana/Ganja,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan polisi untuk pelaku SAP masuk dalam kategori sebagai bandar sedangkan pelaku sebagai pengguna/pemakai dan untuk proses hukum selanjutnya
“Terhadap pelaku SAP kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan kelima pelaku lain kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya. (Red)