Tersangka Penadah HP Hasil Jambret Dilimpahkan Polsek Talang Padangv

0
186
Tersangka Suhaipi (Kanan) saat Dilimpahkan ke JPU.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Tersangka penadahan handphone hasil jambret bernama Suhaipi (29) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cabang Talang Padang, Rabu (2/9/20). Pelimpahkan setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa.

Atas hal itu, tersangka yang juga resedivis pembobol ATM di Bandar Lampung yang merupakan warga Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) akan memasuki tahap peradilan.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, tersangka dilimpahkan tahap II bersama barang bukti sesuai surat Kacabjari Tanggamus di Talangpadang nomor B- 477/L.8.19/Eoh.2/09/2020, tanggal 01 September 2020 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Suhaipi yang disangka melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP telah lengkap atau P21.

“Berdasarkan hal itu, tersangka telah kami limpahkan kepada jaksa penuntut umum Kacabjari Talang Padang, siang tadi, pukul 13.00 Wib,” kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Menurut Kapolsek, pelimpahan itu
juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.

Iptu Khairul Yassin menjelaskan, bahwa sebelumnya tersangka ditangkap atas penyelidikan pelaporan penjambretan pada tanggal 29 Mei 2020 dengan TKP Jalan Raya Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang.

Adapun korbannya adalah Erlin Tasia (26) warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus dengan kerugian 1 unit handphone Samsung A20 senilai Rp. 1,7 juta.

“Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya pada Rabu (8/7/20) sekitar pukul 02.00 Wib,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, dalam pengembangan kasus, pihaknya juga telah menangkap dua tersangka Jambret yakni Apriyansyah (21) warga Pekon Sanggi Unggak dan Panca Sanjaya (21) warga Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus dirumahnya masing-masing pada Rabu dini hari (19/8/20) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kedua tersangka jambret tersebut masih dalam proses penyidikan. Sementara tersangka Suhaipi dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Asrul Ariski)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here