Prioritas.co.id, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil membekuk tersangka pengedar sabu-sabu bernama Alek, pemuda 30 tahun asal Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat karena diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH. mengatakan, pengungkapan peredaran serbuk metamfetamin tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga merasa resah karena di rumah tersangka, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Informasi itu segera kami tindaklanjuti. Lalu tadi pagi, Selasa (1/9/2020) kami melakukan penangkapan pada tersangka di rumahnya sekitar pukul 08.30 WIB,” kata AKP I Made Indra Wijaya, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (1/8) sore.
Lanjutnya, selain membekuk tersangka, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penggeledahan seisi rumah, sehingga ditemukan beberapa barang bukti yang memberatkan dugaan tindak pidana pada tersangka.
“Barang bukti. Antara lain 4 plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 1,36 gram,” ujarnya.
Kemudian barang bukti lainnya, yaitu 1 butir pil berwarna hijau yang diduga ekstasi berlogo S, 3 buah plastik klip ukuran sedang bekas pakai, 4 buah plastik klip ukuran besar bekas pakai, 1 unit handphone warna hitam, dan 1 bilah senjata tajam jenis celurit.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat lasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, dalam keterangan tersangka mengaku membeli sabu-sabu dan pil ekstasi dari wilayah Kotaagung. Sebelum akhirnya tertangkap polisi, tersangka baru membeli sabu-sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp3,4 juta.
“Dari 2 gram sabu, saya pecah-pecah lagi. Harga Rp200 ribu 8 paket, Rp150 ribu 10 paket. Rp100 ribu 5 paket, Rp300 ribu 2 paket. Dari sekian itu, yang belum sempat terjual masih 1,36 gram dalam bentuk paket Rp200 ribu 3 paket dan Rp150 ribu 1 paket,” kata tersangka.
Menurut tersangka bahwa pelanggannya dari kalangan dewasa. Umumnya berasal dari wilayah Kecamatan Wonosobo dan Bandar Negeri Semuong (BNS). Para pelanggan atau pembeli, menurut tersangka ada yang datang langsung ke rumahnya. Ada pula yang minta sabu-sabunya diantarkan.
“Dalam seminggu, biasanya omzet saya Rp700 ribu,” ujar tersangka.
Ia menambahkan adanya barang bukti sisa pil ekstasi, Alx pun mengakui, pil warna hijau berlogo S itu, ia beli juga dari wilayah Kotaagung.
“Kalau pil ekstasinya, itu untuk saya pakai sendiri,” tutupnya. (Asrul Pb)