Prioritas.co.id, Tanggamus – Selama 14 hari sejak tanggal 18 hingga 30 Agustus 2020, Polres Tanggamus menangkap 26 tersangka dalam operasi Sikat Krakatatau 2020.
Ke 26 tersangka itu ditangkap dalam 18 perkara yang meliputi 10 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 15 tersangka. Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka dan Curanmor sebanyak 5 kasus dengan 7 tersangka.
Data tersebut diungkapkan, Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati, SH. SIK. mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, SIK mengatakan bahwa selama operasi Sikat Krakatau 2020, Polres Tanggamus juga menerima penyerahan 1 senjata api dari tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Alip.
“Target Operasi Sikat Krakatau 2020 sebanyak 4 kasus. Dan Polres Tanggamus bersama jajaran berhasil melakukan pengungkapan 18 kasus dengan 26 orang tersangka serta menerima penyerahan 1 senpi rakitan,” ungkap Kompol Heti Patmawati didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH. MH dan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Selasa (1/8/20).
Lanjutnya, terkait hal tersebut bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 senpi rakitan, 4 senjata tajam, 13 sepeda motor, 1 mobil, 4 handphone, 3 kunci T dan 7 barang lainnya.
Kompol Heti Patmawati mengatakan bahwa dalam pengungkapan operasi sikat krakatau 2020 terdapat 2 kasus menonjol yakni berhasil ditangkapnya oknum ASN pelaku pencurian sepeda dayung seharga Rp. 3 juta.
Kemudian, juga diungkapnya 1 orang tersangka berusia 19 tahun yang kerap melakukan pencurian sepeda motor bahkan telah tercatat melakukan 3 kali pencurian di wilayah kecamatan Wonosobo dan Semaka.
“Oknum ASN tersebut merupakan staf umum disalah satu SPLP wilayah Wonosobo. Lalu seorang tersangka Irwanda yang masih berusia muda tetapi sudah melakukan beberapa pencurian sepeda motor,” kata Kompol Heti.
Mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, Wakapolres mengucapkan selamat kepada Tekab 308 Polres Tanggamus dan jajaran yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tersebut, terlebih Tekab 308 sedang merayakan ulang tahun yang ke 5.
“Selamat ulang tahun ke 5 Tekab 308, khususnya Tekab 308 Polres Tanggamus serta jajaran Polsek semakin jaya dan terima kasih atas kinerjanya sehingga wilayah hukum Polres Tanggamus aman dan kondusif,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran awak media di Kabupaten Tanggamus yang telah bersinergi memberitakan pengungkapan kasus yang diungkap Polres Tanggamus.
“Terima kasih atas partisipasinya rekan-rekan wartawan yang telah memeberitakan pengungkapan kasus Polres Tanggamus kepada masyarakat sehingga kita bisa menjalin sinergitas, meningkatkan situasi kamtibmas tanggamus yang baik dan aman,” ucapnya.
Kasat menambahkan, bahwa 30 Agustus 2020 pihaknya melaksanaka ulang tahun ke 5 Tekab 308 dan 1 September 2020 merupakan hari lahir Polwan, Kasat mengucapkan selamat HUT Tekab 308 dan HUT Polwan ke 72.
“Kita ucapkan bersama, selamat kepada ibu Wakapolres Tanggamus serta jajaran Polwan yang telah bersinergi bersama kita semua,” tegas AKP Edi Qorinas disambut riuh tepuk tangan peserta konpres yang hadir. (Asrul Ariski)