Prioritas.co.id, Tanggamus – Pria 45 tahun bernama Gurmar alias Uus warga Desa Talang Karet Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara ditangkap Tekab 308 Polres Polres Tanggamus dalam persangkaan pencurian sepeda motor (Curanmor).
Dari tangan petani itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R BE 3479 ZA milik korbannya M. Hawasi (29) warga Dusun Gading Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Atas penangkapan itu terungkap, ternyata tersangka selama ini juga telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 TKP diantaranya, 1 TKP kali Curanmor di wilayah Polsek Talang Padang dan 1 TKP Pugung.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 13 Agustus 2020 di Dusun Gading Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dan keterangan saksi-saksi, tersangka dapat teridentifikasi dan ditangkap, saat berada di rumahnya Desa Talang Karet, Tanjung Raja Lamut, pada Rabu, 18 Agustus 2020 pukul 22.00 Wib,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (20/8/20).
Kasat membeberkan, adapun kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, bahwa pencurian terjadi pada Minggu, 29 Desember 2019 sekitar 02.00 Wib, diketahui korban saat dibangunkan oleh saksi karena kondisi pintu belakang rumah pelapor dalam keadaan terbuka.
Merasa curiga, korban melakukan pemeriksaan dan tidak lagi mendapati sepeda motor yang diparkir di ruang makan tidak ada lagi, saat di cek disekitar rumah pelapor melihat dinding rumah yang terbuat dari bambu dalam keadaan rusak didongkel.
“Saat itu korban sempat melakukan pencarian sepeda motornya di sekitar dusun namun tidak ditemukan sehingga melaporkan ke Polsek Pugung sebab mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta,” bebernya.
Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan tersangka bahwa pencurian dilakukannya dengan cara menjebol dinding rumah korban yang terbuat dari gribik, lalu membawa kabur motor melalui pintu belakang.
Selain itu, tersangka mengakui pencurian dengan modus yang sama selalu seorang diri di 3 tempat lainnya, dalam seluruhnya masih dilakukan pendalaman.
“Tersangka selalu beraksi seorang diri, setelah mendampatkan motor maka dia akan membawanya ke Lampung Utara untuk dijual maupun di pergunakannya sendiri,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)