Prioritas.co.id, Lumajang- Meski sudah dilarang, beberapa sekolah di wilayah Kabupaten Lumajang masih saja menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa. Larangan sekolah menjual LKS pada siswa itu diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
Aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.
Dari berita sebelumnya bahwa dinas kabupaten Lumajang akan menindak tegas sekolah yang masih jual buku LKS, “tidak ada toleransi bagi sekolah di kabupaten Lumajang yang menjual buku LKS”.
Ketua Komisi D DPRD kabupaten Lumajang Supratman SH mempertanyakan sikap tindakan tegas dari dinas pendidikan yang mana sekolah masih lakukan penjualan Buku LKS hingga sa’at ini, ketika di konfirmasi (18/08/2020).
“Sikap tegas seperti apa yang di lakukan oleh Disdik, sikap tegas harus di teruskan dengan tindakan, sekarang ini kog masih ada penjualan LKS di sekolah di kabupaten Lumajang, saya akan klarifikasikan persoalan ini ke kepala dinas pendidikan kabupaten” tegasnya sa’at di konfirmasi di ruang kerjanya kantor DPRD kabupaten Lumajang
Masih menurut Supratman “kan sudah jelas kalau mengacu pada peraturan tidak boleh jual buku LKS, kalau peraturan tidak di perbolehkan ya tidak di perbolehkan untuk sekolah jual LKS. Dan guru kan di tuntut profesional dalam hal mengajar atau mendidik siswa”. Paparnya
Supratman menambahkan lagi komite harus di berikan pemahaman terkait LKS pasalnya LKS bukan satu satunya yang menyelesaikan pendidikan siswa.
“Komite harus di beri pemahaman bahwasanya LKS itu bukan satu satunya yang menyelesaikan pendidikan siswa di kabupaten Lumajang”. imbuhnya (Rhm)