Prioritas.co.id.Muba – Sebanyak 592 Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) klas IIB Sekayu bakal mendapat hadiah berupa pemotongan masa tahanan (Remisi). Hal ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-75 yang jatuh pada 17 Agustus 2020.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sekayu, Jhony Hermawan Gultom, melalui Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Klas IIB Sekayu, Tri Nopa Yanda mengatakan, dari 592 Warga Binaan yang mendapat Remisi HUT RI ke-75, sebanyak empat orang warga binaan bakal langsung menghirup udara bebas.
“Hukuman mereka tinggal menyisakan waktu 2-3 bulan. Jadi begitu dapat remisi mereka bisa langsung bebas,” kata Tri Nopa pada media ini, Sabtu (15/8/2020).
Tri menambahkan, keempat Warga Binaan yang yang bebas paska mendapat remisi HUT RI merupakan warga binaan yang menjalani hukuman dalam kasus perjudian. Sementara remisi yang didapat Warga Binaan lainnya jumlahnya bervariasi.
“Mulai dari potongan masa tahanan 1 bulan hingga 5 bulan,”imbuhnya.
Ia juga merinci remisi yang diperoleh warga binaan tahun ini, yang mendapat 1 bulan sebanyak 207 orang, 2 bulan 151 orang, 3 bulan 142 orang, 4 bulan 58 orang dan 5 bulan 34 orang.
“Sudah menjadi tradisi peringatan HUT Kemerdekaan RI di Lapas Sekayu merupakan momen yang meriah setiap tahun nya dan pemberian remisi diberikan langsung oleh Bupati. Namun, karena pandemi Covid 19 masih mengancam maka tahun ini dibuat sesederhana mungkin dan cukup dirayakan secara internal saja, “tandasnya. (Dani)