Gadaikan Motor Pinjaman, Rian Ditangkap Polisi

0
857
Rian (28) pelaku penggelapan saat ditangkap Polsek Bayung Lincir, Rabu (7/11).

Muba.prioritas.co.id – Rian Apriansyah (28) warga Dusun I, Desa Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lincir, tak berkutik saat diringkus Aparat Unit Tim Tekap 204 Reskrim Polsek Bayung Lincir, Senin (05/11) malam.

Rian harus mendekam di sel jeruji besi Mapolsek Bayung Lincir, dengan tuduhan telah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Ramzi (58) Warga Dusun I, Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lincir, dengan barang bukti berupa 1(satu) buah STNK SPM HONDA Supra x 125 No.pol BH 6035 NP dengan nomor rangka MH1JB8110AK584145 berwarna hitam.

Sebelumnya, Rian berpura – pura meminjam motor kepada anak korban (Ramzi-red) ,Kamis (25/10) pukul 21.00 dijalan PT.BPP Desa Sindang Marga Bayung Lincir.

“Aku pinjam motor nak jemput Rudi,” kata Rian saat meminjam motor tersebut. Tak menaruh rasa curiga sedikit pun si anak meminjamkannya. Setelah berhasil tersangka pun langsung menuju rumah Ujang Kribo (DPO) warga Dusun Selari untuk mengadaikannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Akhirnya korban Ramzi (58) yang menunggu motornya tak kunjung dipulangkan oleh tersangka melaporkannya ke SPK Mapolsek Bayung Lincir. Kapolsek yang mendapati laporan tersebut langsung memerintahkan anggota untuk cek TKP dan pulbaket pada tersangka.

Senin 05 November 2018 sekira jam 21.00 Kapolsek beserta kanit reskrim dan anggotanya, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.

Tampa membuang waktu, Kapolsek langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rian yang sedang berada di Simpang Bayat tanpa adanya perlawanan. Setelah itu dilakukan pengngembangan kerumah penadahnya namun tidak berhasil karena sudah tidak ada ditempat beserta sepeda motor tersebut.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE, MM , melakui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Winata, S.iK membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (7/11).

” Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti berupa stnk motor untuk proses hukum dan akan dikenakan pasal 372 KUHP,” kata Kapolsek. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here