Muba.prioritas.co.id – Gara-gara wanita simpanan Mustakim (29) warga Dusun I, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Muba, tega menganiaya isterinya,Evi Susiana (29). Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut tidak hanya sekali terjadi, tak tahan dengan perlakuan suaminya, Evipun melaporkan kekerasan fisik yang dialamiya ke Polisi.
Mustakim akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Selasa (06/11) dini hari dan harus mendekam di sel Mapolsek Sanga Desa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka mengakuinya perbuatannya yang telah menganiaya istrinya sendiri bernama Evi Susana (29) Kamis (04/10) sekitar pukul 21.00 wib di dqesa Macang Sakti , Kecamatan Sanga Desa. Tersangka dan korban sering cekcok serta sering terjadi penganiayaan pada diri korban, yang dikarenakan tersangka (suami) kedapatan memiliki wanita idaman lain.
Terakhir, korban yang sudah tidak tahan lagi akibat perlakuan tersangka yang menganiaya dengan cara memukul korban sampai terjatuh sebanyak 4(empat) kali, memukul lengan kanannya, menggigit korban serta menendang pinggang korban pada bagian belakang sampai lebam.
Puas melakukan penganiayaan terhadap istrinya tersangka pun langsung pergi meninggalkannya. Korban yang sudah luka lebam langsung melaporkannya ke Mapolsek Sanga Desa bersama keluarganya.
Kapolsek yang menerima laporan tersebut langsung memerintahkan Kanit Res dan anggotanya agar segera mencari tersangka dan menangkapnya. Selama 1 (satu) bulan menghilang dari kejaran polisi unit Reskrim Sanga Desa, Personil Polsek Sanga Desa Selasa 06 November 2018 sekira pukul 04.30 wib dini hari tadi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.
Unit Reskrim Polsek Sanga Desa pun langsung melakukan penangkapan ditempat persembunyiannya di bedeng Pal II, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Lukman Hartono, SH.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Benni Okimu, SH, Selasa (6/11) membenarkan penangkapan kasus KDRT tersebut.
“Tersangka sudah kita tangkap dari tempat persembunyiannya dan saat ini sedang diproses hukum. Tersangka akan kita kenakan pasal 44 Ayat (1) jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 ttg penghapusan kekerasan dlm rmh tangga’’’, kata Benni Okimu, saat dimintai keterangan.(dani)