“Marak” Dugaan Penjualan Buku LKS Di kabupaten Lumajang Komnasdik Geram

0
2400

 

Bawon Sutrisno S.SOS sekretaris Komnasdik Kabupaten Lumajang.

Prioritas.co.id, Lumajang –  Meski di larang oleh Dinas Pendidikan Kabupaten untuk tidak melakukan penjualan buku LKS di sekolah, akan tetapi larangan tersebut masih saja tetap tidak di indahkan oleh beberapa sekolah di Kabupaten Lumajang pasalnya penjualan buku LKS masih marak sekali di lakukan oleh pihak sekolah yang bekerja sama dengan penerbit.

Dari hasil investigasi media ini buku LKS yang beredar di wilayah kecamatan Kedungjajang kisaran harga 10 ribu, di kecamatan Jatiroto kisaran harga 20 ribu, lebih aneh lagi di wilayah kecamatan Lumajang meskipun Buku LKS dari penerbit yang sama, akan tetapi harga tiap sekolah berbeda-beda dengan kisaran harga antara belasan sampai 20 ribu.

Menurut beberapa wali murid yang tidak mau di sebut namanya harga yang di tentukan oleh sekolah tidak sama dengan harga yang di tempat les putra putrinya.

“Saya heran buku LKS yang di jual oleh sekolah sama di les tempat anak saya lebih murah di tempat les hanya 12 ribu sedang di sekolah 20 ribu padahal bukunya sama persis”. Terangnya.

Sekretaris Komisi Pendidikan Nasional ( Komnasdik) Kabupaten Lumajang Bawon Sutrisno S,sos dan juga selaku ketua cabang LPKNI kabupaten Lumajang “Geram” menurutnya sudah jelas di larang di peraturan pemerintah (PP). peraturan kementrian pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang juga melarang.

“Larangan penjualan Buku LKS itu kan sudah jelas di pasal 181 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa penyelenggara dan tenaga pendidik baik perorangan maupun kolektif di larang menjual buku pelajaran, perlengkapan pembelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam sekolah di tingkat satuan pendidikan aturan tersebut juga tercatat di Permendikbud No 08 tahun 2016 tentang buku yang di gunakan satuan pendidikan”. Jelasnya ketika di konfirmasi

Menyikapi maraknya penjualan buku LKS di kabupaten Lumajang Bawon juga mengharuskan untuk menanyakan dana Bos Da dan dana Bos reg sekolah tersebut.

“Ini perlu di kaji dan merupakan PR Bagi Kami yang notabenya Komnasdik selaku peduli pendidikan, ketransparanan dana Bos harus di pertanyakan” tegasnya

Sedangkan menurut Drs Agus Salim M.pd selaku kepala dinas pendidikan kabupaten Lumajang Tidak ada toleransi bagi sekolah yang masih menjual buku LKS Dan KaDisdik tidak pernah merekomendasi kepada penerbit buku LKS.

“Saya selaku kepala dinas pendidikan kabupaten Lumajang bagi sekolah yang masih menjual buku LKS tidak ada toleransi harus di tindak tegas dan saya tidak pernah merekomendasi pernerbit, karena kami punya progam Mid In Guru yang mana guru lebih profesional dalam hal mengajar atau mendidik siswa”di kutip dari Media prioritas.co.id sebelumnya dengan judul “Tidak Ada Toleransi Bagi Sekolah Dikabupaten Yang Menjual Buku LKS, Apapun Alasannya” (Rhm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here