Prioritas.co.id, Palembang – Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan dua pelaku jaringan Narkoba antar daerah Batam-Palembang di bandara Sultan Mahmud Badarudin II (30/10) saat baru tiba dari Batam menggunakan pesawat.
Kedua pelaku yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel yaitu, Nazarudin (25) warga jl. Gembong Cibrek Turong kecamatan Syamtalira Aron kabupaten Aceh Utara yang tinggal di Aceh sebagai Satpam, sementara Adi Ariyansyah (34) warga jl. Balap Sepeda lr Muhajirin lV RT 046 RW 0 13 kelurahan Lorok Pakjo Palembang dekat masjid bandara sekitar pukul 20.30.Wib tampa perlawanan.
Setelah di tangkap, Polisi dari unit Narkoba Polda Sumsel langsung menggeledah kedua tersangka dan barang bukti, setelah kardus di buka di temukan narkoba jenis sabu di dalam kardus di samarkan dengan makaan.
“Kombes Farman Ditresnorkoba Polda Sumatera Selatan saat rilis, selasa (06/11) mengatakan tersangka menggunakan modus sabu di masukan ke dalam kertas kardus yang di buka dalam kardus di masukan makanan jadi seolah-olah dalam kardus hanya ada makanan padahal di dalam kertas kardus ada narkoba. “terangnya.
Hasil penggeledahan di dapat 8 bungkus narkoba jenis shabu seberat 1,2 kg yang di bawah tersangka dari Batam. Sabu ini berasal dari Malaysia masuk ke Batam dan rencananya di pasarkan ke Palembang,lanjut Kombes Farman.
“Hasil pengembangan, Adi Ariyansyah mengaku hanya di suruh Liberta Pratama (24) untuk mengambik sabu tersebut di bandara dengan upah 2 juta sedangkan Nazarudin mengatakan di janjikan upah 10 juta jika berhasil membawa ke Palembang. Setelah mengintrogasi ke dua tersagka polisi berhasil menangkap Liberta Pratama di rumahnya jl. Kebangkang no 261 RT 006 RW 002 kelurahan 9 ilr kecamatan ilir Timur II Palembang tampah perlawanan. “Jelasnya
Akibat perbuatannya ke tiga tersangka di tuntut pasal 114 junto pasal 132 no 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (ls)