Tersangka Curas HP Dilimpahkan Polsek Wonosobo ke Kejaksaan

0
61
Tersangka saat Dilimpahkan ke Kejaksaan.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Berkas perkara tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) atas nama tersangka Mediansyah alias Dian (23) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Terkait hal itu, Polsek Wonosobo Polres Tanggamus yang menangani perkara warga Pekon Balak itu langsung melimpahkan tahap 2, tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengatakan, pelimpahan berdasarkan surat Kejari Tanggamus No : B-907/L.8.19/Eoh.1/07/2020, tanggal 28 Juli 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Medianysyah Bin Rusman telah lengkap (P21).

“Berdasarkan hal tersebut, kemarin Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 Wib, tersangka dilimpahkan berikut barang bukti ke JPU Kajari Tanggamus,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Menurut Kapolsek, pelimpahan itu
juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.

AKP Juniko mengungkapkan, sebelumnya tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 14 April 2020 sekitar pukul 17.30 Wib di Dusun Han Patoh Pekon Balak Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus dan diamankan 1 Handphone Merk Oppo F1S warna Pink Rose milik korbannya.

“Penangkapan berdasarkan laporan tanggal 29 Februari 2020 atas nama korban S. Handayani (16) warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, pencurian itu dilakukan tersangka pada Sabtu tanggal 29 Februari 2020 sekira jam 07.30 Wib di Pekon Wonosobo, bermula saat korban sedang mengecas 1 unit HP di dekat kamar tidur dan 1 unit HP lagi diletakkan disamping handphone yang sedang di cas tersebut.

Kemudian pelaku datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Motor Yamaha Vixion, tiba-tiba masuk dan mengambil 2 HP tersebut, aksi itu diketahui adik korban, namun pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam dan mengancam sambil melarikan diri.

“Akibat kejadian, korban mengalami kerugian berupa 2 HP Oppo F1S Warna Pink Rose dan HPXiaomi Redmi 5A Warna Biru senilai Rp. 3,5 juta,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Asrul Pb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here