Mendagri Putuskan Pilkakon Ditunda Hingga Selesai Pilkada

0
933
Foto : Medialampung

Prioritas.co.id, Tanggamus – Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Serentak apakah dapat segera dilaksanakan atau ditunda akhirnya terjawab. Menteri dalam negeri (Mendagri)  melalui suratnya tertanggal 10 Agustus 2020  Nomor : 141/4528/SJ memutuskan untuk penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan kepala desa Antar Waktu (PAW).

Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Wawan Haryanto pada surat keputusan yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan ditujukan kepada Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia itu memutuskan, untuk penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan kepala desa Antar waktu (PAW).

Pada poin 4 surat keputusan itu menerangkan, kami minta kepada saudara untuk menunda pelaksanaan Pemilihan kepala desa serentak dan Kepala desa Antar Waktu (PAW) sampai selesainya penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah masing masing.

“Nah, pada poin 1 surat keputusan tersebut diterangkan, penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Berarti mengacu pada surat Mendagri tersebut, maka Pilkakon Serentak baru dapat dilakukan pasca Pilkada,” tutur Wawan Haryanto. (Tim Medsos)

Sumber: Medialampung.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here