Polsek Sei Keruh Tangkap Pelaku Pencurian 22 TKP

0
170

 

Untung Fauzi (19) salah satu pelaku pencurian di 22 tkp yang ditangkap polsek sei keruh.

Muba.prioritas.co.id – Pepatah lama mengatakan ‘sepandai-pandai tupai melompat suatu saat pasti jatuh’ ungkapan tersebut sangat cocok menjadi gambaran akhir petualangan Untung Fauzi (19) yang harus mendekam dibalik jeruji besi setelah melakukan aksi pencurian di 22 Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).

Akhir perjalanan pelaku pencuriaan yang sudah 22 (dua puluh dua) kali, jumat (26/10/2018) pukul 22.00 wib harus mendekam di mapolsek sungai keruh resort musi banyuasin.

Warga Desa Baru Jaya , Kecamatan Jirak Jaya tersebut diringkus tim unit reskrim Polsek Sei Keruh, Muba ditempat persembunyiannya di seputaran TPU pal 11, Jumat (26/10) tanpa perlawanan.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian berawal dari laporan Kades Baru Jaya yang mengatakan ada pelaku pencurian ayam di desanyaa. Diketahui tersangka dan kawan – kawan (DEP dan YOS semua DPO) sudah berencana ingin mencuri ayam milik korban Sulaimin (24) warga Dusun II Desa Baru Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, yang berada dekat kandang milik korban tepat dibelakang rumahnya.

Mereka mencuri ayam sebanyak 1(satu) ekor ayam betina warna hitam dengan cara menangkap ayam yang sedang diluar kandang. Pada saat hendak membawa kabur ayam tersebut korban yang mendengar suara ayam nya berbunyi langsung melihat ketiga pelaku yang berlari membawa ayam nya dan mengejarnya. Saat itu juga korban langsung memberitahukan kejadian tersebut ke Kadusnya, dan kadusnya tersebut langsung melaporkan ke Kapolsek Sungai Keruh.

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan kanit res dan anggotanya untuk melakukan pengejaran. Dan didapatlah tersangka yang sedang bersembunyi di TPU Pal II kemudian langsung dibawa ke Mapolsek untuk tindak lanjut.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE, MM melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU Ade Nurdin, SH membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

“Satu dari tiga tersangka sudah diamankan beserta barang buktinya dan akan kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana dan tersangka mengakui juga pernah mencuri battry accu di masjid,”kata Iptu Ade Nurdin saat dikonfirmasi, Senin (29/10) (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here